DPRD Kabupaten Serang Ultimatum Pemda: Standar Pelayanan Minimal Wajib Masuk RPJMD

Kamis, 18 September 2025 - 16:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menegaskan pentingnya memasukkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Ahmad Muhibbin, menyebut target SPM wajib menjadi prioritas karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

“RPJMD adalah peta jalan pembangunan lima tahun ke depan. Maka, target SPM tidak bisa diabaikan. Itu prioritas yang harus tercantum jelas dalam dokumen,” tegas Muhibbin usai Rapat Paripurna pada Kamis, 18 September 2025.

BACA JUGA :  Musrenbang RKPD 2027 Dibuka, Gubernur Banten Dorong Partisipasi Publik dalam Perencanaan

Dasar Hukum Kewajiban SPM

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muhibbin menekankan, kewajiban ini memiliki landasan hukum yang kuat. Tiga regulasi utama mewajibkan pemerintah daerah memasukkan SPM ke dalam RPJMD.

Pertama, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tata cara perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah. Pasal 18 ayat (2) menegaskan RPJMD wajib memuat capaian SPM.

BACA JUGA :  LKPJ Bersitegang, DPRD Kabupaten Serang Tunda Pembahasan

Kedua, Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 yang memperkuat kewajiban kepala daerah menyusun perencanaan pemenuhan SPM ke dalam RPJMD dan RKPD.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi ini menyatakan SPM merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus menjadi prioritas pembangunan.

“Jika SPM tidak dicantumkan atau tidak tercapai, ada konsekuensi berupa sanksi administratif,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kader Gerindra Diminta Cepat Beradaptasi di DPRD Serang

Enam Bidang SPM

Penulis

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Senyum Bahagia 87 Pasien Katarak di Serang Kembali Melihat Dunia Berkat Operasi Gratis
9.000 Jamaah Haji Banten Menuju Mekkah
Revisi RTRW Kabupaten Serang: Antara Kepentingan Investor dan Sawah Dilindungi
Perkim Serang Tandatangani Usulan RTLH Milik Kusnadi Desa Sindangheula
Perkim Kabupaten Serang Berjibaku “Melawan” Kawasan Kumuh di Tengah Krisis Fiskal
Habiskan Rp. 3,84 Miliar, Jalan Majau-Mekarwangi Rampung
Sebanyak 7.122 Rutilahu Mandeg, Masalah Lahan ‘Tak Clear and Clean’ Jadi Batu Sandungan di Kabupaten Serang
Bupati Serang Percepat Penanganan RTLH di Sindangheula, Pastikan Hunian Layak dan Aman

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 17:55

Senyum Bahagia 87 Pasien Katarak di Serang Kembali Melihat Dunia Berkat Operasi Gratis

Kamis, 23 April 2026 - 18:58

9.000 Jamaah Haji Banten Menuju Mekkah

Rabu, 22 April 2026 - 23:27

Revisi RTRW Kabupaten Serang: Antara Kepentingan Investor dan Sawah Dilindungi

Selasa, 21 April 2026 - 15:15

Perkim Serang Tandatangani Usulan RTLH Milik Kusnadi Desa Sindangheula

Selasa, 21 April 2026 - 15:05

Perkim Kabupaten Serang Berjibaku “Melawan” Kawasan Kumuh di Tengah Krisis Fiskal

Berita Terbaru