Polresta Serang Kota Ungkap 9 Kasus Narkoba Selama Juni, Sita Setengah Kilo Sabu dan 20 Ribu Butir Obat Keras

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria saat memberikan keterangan pers. (Foto.TotalBanten.com)

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria saat memberikan keterangan pers. (Foto.TotalBanten.com)

Sementara itu, untuk pelaku pengedar obat-obatan keras seperti hexymer dan tramadol, dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Kapolresta menegaskan bahwa seluruhnya merupakan pelaku baru dan bukan residivis.

BACA JUGA :  Misteri Kasus Munir Terungkap!

“Rata-rata pelaku yang kami amankan adalah pemain baru. Ini hasil kerja keras Sat Narkoba dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat serta penyelidikan di lapangan,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yudha juga mengonfirmasi adanya pelaku perempuan dalam salah satu kasus sabu. Namun, kasus tersebut berbeda dari temuan sabu setengah kilogram.

“Tersangka perempuan itu kedapatan membawa sabu seberat 2 gram dan ditetapkan sebagai pengedar,” pungkasnya. (Arp/Red)

BACA JUGA :  Polda Banten Klaim Tekan Kriminalitas dan Kecelakaan pada Semester I 2026, Ungkap Ratusan Kasus Kejahatan

Penulis

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page