Sementara itu, untuk pelaku pengedar obat-obatan keras seperti hexymer dan tramadol, dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Kapolresta menegaskan bahwa seluruhnya merupakan pelaku baru dan bukan residivis.
“Rata-rata pelaku yang kami amankan adalah pemain baru. Ini hasil kerja keras Sat Narkoba dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat serta penyelidikan di lapangan,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yudha juga mengonfirmasi adanya pelaku perempuan dalam salah satu kasus sabu. Namun, kasus tersebut berbeda dari temuan sabu setengah kilogram.
“Tersangka perempuan itu kedapatan membawa sabu seberat 2 gram dan ditetapkan sebagai pengedar,” pungkasnya. (Arp/Red)