SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama bulan Juni 2025.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 10 tersangka serta sejumlah barang bukti yang mencengangkan.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, dalam konferensi pers, menyampaikan bahwa dari sembilan laporan polisi (LP) yang ditangani, pihaknya menyita berbagai jenis narkoba, mulai dari sabu, tembakau sintetis, ganja kering, hingga ribuan butir obat-obatan keras.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Total sabu yang berhasil kami sita kurang lebih seberat 465 gram atau hampir setengah kilogram. Selain itu, ada 10,3 gram tembakau sintetis, 0,44 gram daun ganja kering, serta 20.219 butir obat keras jenis hexymer dan 1.720 butir tramadol,” ungkap Yudha dalam konferensi pers, Selasa (29/7/2025).
Adapun rincian pelaku yang diamankan terdiri dari empat tersangka kasus sabu, satu tersangka terkait tembakau sintetis, dua tersangka ganja kering, dan tiga tersangka peredaran obat-obatan keras.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






