TOTALBANTEN.COM, SERANG – Setahun lebih mencari keadilan, Sellydayanti Sipayung mengaku belum memperoleh kepastian atas laporan dugaan pengeroyokan yang ditangani Polresta Tangerang.
Di tengah ketidakjelasan tersebut, ibu rumah tangga asal Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, itu mengaku berulang kali ditawari penyelesaian kasus melalui restorative justice (RJ) oleh penyidik.
Meski demikian, Sellydayanti menolak untuk dilakukan RJ. Ia bahkan menempuh jalur pengaduan hingga ke Propam Mabes Polri. Pengaduan tersebut, menurut keterangannya, telah dilimpahkan ke Propam Polda Banten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditemui di Polda Banten, Jumat (16/10/2026), Sellydayanti mengaku merasa tertekan karena penyidik kembali menyodorkan dokumen RJ setelah dirinya menyatakan tidak bersedia menyelesaikan perkara melalui mekanisme tersebut.
“Saya sudah bikin penolakan resmi untuk menolak RJ, tapi di tempat itu saya disodori surat RJ. Saya dikasih print-an itu, ditawarkan lagi dan lagi,” kata Sellydayanti.
Ia menegaskan, sejak awal menginginkan laporan dugaan pengeroyokan yang dibuatnya diproses sesuai hukum hingga memperoleh kepastian dan keadilan.
“Saya tetap menolak. Dari awal saya sudah menolak RJ itu. Saya tidak mau RJ, saya mau keadilan,” tegasnya.
Ia mengaku telah melaporkan peristiwa tersebut pada 11 Oktober 2025, menjalani pemeriksaan visum, dan menyerahkan bukti-bukti yang diperlukan.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







