Pengamat Soroti Rp21 Miliar Insentif Pajak untuk ASN dan Kepala Daerah Kota Serang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Uang Insentif pajak dan retribusi untuk Pejabat pemerintah Kota Serang, Dok : (Ist/Totalbanten.com)

Ilustrasi: Uang Insentif pajak dan retribusi untuk Pejabat pemerintah Kota Serang, Dok : (Ist/Totalbanten.com)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Masyarakat Kota Serang diwajibkan membayar pajak untuk membiayai kebutuhan daerah. Namun, pada 2026, Pemerintah Kota Serang mengalokasikan Rp21,76 miliar lebih untuk insentif pemungutan pajak dan retribusi.

Anggaran itu diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan petugas pemungut pajak, termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang, Budi Rustandi dan Nur Agis Aulia.

BACA JUGA :  Pemkot Serang Diduga Terima Kompensasi Rp720 Juta dari Pelanggar RTRW, Apa Dasar Perhitungannya?

Besarnya insentif tersebut disoroti Pengamat Kebijakan Publik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ahmad Sururi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, persoalannya bukan sekadar apakah pemberian insentif memiliki dasar hukum, tetapi kinerja apa yang dibayar dan seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat.

“Diberikannya insentif  karena kinerja tugas tambahan atau karena kinerja tugas pokok? Idealnya insentif diberikan karena ada tugas tambahan, bukan karena tugas pokok,” kata Sururi, Selasa (11/8/2026).

BACA JUGA :  Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape

Berdasarkan penjabaran APBD 2026, Rp21,76 miliar tersebut terdiri atas sekitar Rp19,89 miliar untuk ASN atau petugas pemungut pajak dan Rp1,86 miliar untuk wali kota dan wakil wali kota.

Sementara itu, target pajak daerah Kota Serang mencapai sekitar Rp559,35 miliar. Artinya, anggaran insentif tersebut di bawah persen dari target pajak daerah.

BACA JUGA :  Reklame Bando Masih Bertengger di Kota Serang, "Membangkang" pada Regulasi?

Sururi mengatakan, pemerintah perlu membuka formula dan indikator yang digunakan untuk menentukan angka Rp21,76 miliar tersebut.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page