“Pemberian insentif ini ada dasar regulasi dari pusat. Persentase insentifnya sedikit di bawah 5 persen. Tetapi jika persentase insentifnya jauh dari 5 persen, apakah angkanya tetap Rp21,75 miliar? Pasti tidak sebesar itu,” ujarnya.
Dalam PP Nomor 69 Tahun 2010, insentif diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam pemungutan pajak dan retribusi.
Karena itu, kata Sururi, pemerintah perlu menjelaskan apakah penerimaan pajak yang tinggi benar-benar merupakan hasil kerja ekstra petugas atau turut dipengaruhi faktor lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Target pajak tercapai, ini faktornya karena semata-mata kinerja petugas pemungut pajak yang bagus atau ada faktor lain?” katanya.
Menurut dia, penerimaan pajak juga dipengaruhi kesadaran masyarakat, pertumbuhan ekonomi, serta kemudahan pembayaran pajak.
“Misalnya kesadaran masyarakat Kota Serang membayar pajak sudah cukup baik, atau karena sekarang bayar pajak mudah,” ujarnya.
Bukan Sekadar Target Pajak
Sururi menegaskan, insentif bagi aparatur yang berkinerja baik bukan persoalan. Namun, skema tersebut harus tetap ditempatkan dalam kerangka pelayanan publik.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







