Wali Kota Serang Perintahkan Evaluasi Reklame Bando: Jika Dilarang Aturan Pusat, Cabut Saja

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Serang, Budi Rustandi Perintahkan Reklame Bando Ditebang. (Dok)

Wali Kota Serang, Budi Rustandi Perintahkan Reklame Bando Ditebang. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, perintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menindak reklame bando yang terbukti bertentangan dengan aturan pemerintah pusat.

Pernyataan itu disampaikan di tengah masih ditemukannya sejumlah konstruksi reklame melintang di atas jalan atau reklame bando di beberapa titik Kota Serang, meski dilarang secara aturan.

BACA JUGA :  Sisi Lain AKBP Condro Sasongko, Sang Pengayom Nyentrik yang Kini Lepas Tugas dari Serang

Menurut Budi, Pemerintah Kota Serang pada prinsipnya akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sudah perintahkan kalau aturannya memang tidak boleh secara pusat itu harus dicabut, kirimkan surat,” kata Budi melalui sambungan telepon, Kamis (21/5/2026).

Ia menambahkan, pemerintah daerah juga akan melihat apakah keberadaan reklame tersebut memberikan manfaat bagi daerah, termasuk kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA :  Langkah Tegas DPRD Banten; Hapus Anggaran Sosper Rp67 Miliar untuk Dukung Program Kerakyatan

“Kalau ada manfaatnya bisa kita masuk ke dalam PAD, cari aturannya. Kalau nggak ada manfaatnya untuk PAD juga enggak masuk dan itu ada larangan-larangan ya cabut aja, sudah saya perintahkan,” ujarnya.

Diketahui, pemerintah pusat telah mengatur larangan bangunan iklan atau media informasi melintang di atas jalan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010, yang mengatur larangan pemasangan bangunan dan media informasi di ruang jalan tertentu.

BACA JUGA :  Dinkes Kabupaten Serang Investigasi Kasus Keracunan MBG di SMPN 1 Kramatwatu

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page