Wali Kota Serang Perintahkan Evaluasi Reklame Bando: Jika Dilarang Aturan Pusat, Cabut Saja

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Serang, Budi Rustandi Perintahkan Reklame Bando Ditebang. (Dok)

Wali Kota Serang, Budi Rustandi Perintahkan Reklame Bando Ditebang. (Dok)

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten melalui DPUPR juga telah meminta sejumlah pemilik reklame melakukan pembongkaran mandiri terhadap konstruksi bando yang berada di ruas jalan kewenangan provinsi.

Saat ditanya mengenai masih adanya beberapa reklame bando yang berdiri di wilayah Kota Serang, Budi mengatakan pembongkaran terhadap aset milik swasta tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa memperhatikan kewenangan.

BACA JUGA :  Polda Banten Ungkap 6 Tambang Ilegal, 7 Tersangka Ditahan

“Tentunya pencabutannya dari pihak pemiliknya, bukan pemkot. Kalau punya pemda sudah saya cabut karena itu kewenangannya saya. Nah ini kan swasta, permasalahannya saya belum tahu apakah itu kewenangan provinsi karena jalan protokol atau punya kota, saya belum tahu,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dokumen penertiban menunjukkan Pemerintah Provinsi Banten melalui DPUPR telah menggelar audiensi pembongkaran reklame bando pada 3 September 2025.

BACA JUGA :  Pemkot Tangerang Intensifkan Pemantauan Pintu Air, Antisipasi Cuaca Ekstrem

Dalam surat bernomor B.000.1.5/295/DPUPR/2025, pemilik reklame diminta melakukan pembongkaran mandiri paling lambat satu bulan sejak kesepakatan.

Sedikitnya terdapat tujuh perusahaan yang masuk daftar penertiban, yakni PT Immortal Branding, PT Multi Kencana Rona Utama, PT Ghi-Gha Kompania, PT Aneka Karya Advertising, PT Bardie Puri Utama, CV H Agung, dan CV Prima Graha Karya Utama.

BACA JUGA :  Saat Cilegon Terkepung Air, dari Mobil Terseret hingga Jalur Logistik yang Lumpuh

Sebagian titik tercatat telah dibongkar, antara lain di Jalan Jenderal Ahmad Yani, sekitar Polres, Jalan Raya Serang–Jakarta dekat Universitas Bina Bangsa, depan Terminal Pakupatan, Jalan M Syafei Lontar, dan Jalan SA Tirtayasa Royal.

Namun, berdasarkan catatan penertiban, masih terdapat titik yang berstatus proses pembongkaran dan sejumlah konstruksi masih terlihat berdiri.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page