Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten melalui DPUPR juga telah meminta sejumlah pemilik reklame melakukan pembongkaran mandiri terhadap konstruksi bando yang berada di ruas jalan kewenangan provinsi.
Saat ditanya mengenai masih adanya beberapa reklame bando yang berdiri di wilayah Kota Serang, Budi mengatakan pembongkaran terhadap aset milik swasta tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa memperhatikan kewenangan.
“Tentunya pencabutannya dari pihak pemiliknya, bukan pemkot. Kalau punya pemda sudah saya cabut karena itu kewenangannya saya. Nah ini kan swasta, permasalahannya saya belum tahu apakah itu kewenangan provinsi karena jalan protokol atau punya kota, saya belum tahu,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dokumen penertiban menunjukkan Pemerintah Provinsi Banten melalui DPUPR telah menggelar audiensi pembongkaran reklame bando pada 3 September 2025.
Dalam surat bernomor B.000.1.5/295/DPUPR/2025, pemilik reklame diminta melakukan pembongkaran mandiri paling lambat satu bulan sejak kesepakatan.
Sedikitnya terdapat tujuh perusahaan yang masuk daftar penertiban, yakni PT Immortal Branding, PT Multi Kencana Rona Utama, PT Ghi-Gha Kompania, PT Aneka Karya Advertising, PT Bardie Puri Utama, CV H Agung, dan CV Prima Graha Karya Utama.
Sebagian titik tercatat telah dibongkar, antara lain di Jalan Jenderal Ahmad Yani, sekitar Polres, Jalan Raya Serang–Jakarta dekat Universitas Bina Bangsa, depan Terminal Pakupatan, Jalan M Syafei Lontar, dan Jalan SA Tirtayasa Royal.
Namun, berdasarkan catatan penertiban, masih terdapat titik yang berstatus proses pembongkaran dan sejumlah konstruksi masih terlihat berdiri.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








