Insentif Pemungut Pajak Rp34 Miliar; Bapenda Kab Serang Baru Susun Aturan Teknis

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang baru akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) sebagai regulasi teknis pemberian insentif petugas pemungutan pajak.

Sebelumnya, kebijakan insentif hanya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 dan Surat Keputusan Bupati tanpa ditopang Perbup sesuai amanat Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi daerah.

BACA JUGA :  Serapan APBD Kabupaten Serang Baru 24,84 Persen, Didominasi Belanja Pegawai

Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, mengatakan saat ini draf Perbup tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah telah dibahas di bagian hukum dan tinggal menunggu proses finalisasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perbup-nya insya Allah bulan depan keluar. Drafnya sudah dibahas di bagian hukum,” kata Farhan, belum lama ini.

BACA JUGA :  Festival Pintu Air 10 Bikin Geger Tangerang, Sungai Cisadane Jadi Saksi

Diketahui, insentif petugas pemungutan pajak pada Bapenda Kabupaten Serang dialokasikan sebesar Rp34 Miliar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.

Editor : Andre Sumanegara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang
Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen
Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.
Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus
Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik
TPT Kabupaten Serang Tetap Tinggi Meski Turun 0,2 Persen
Gubernur Banten Alokasikan Rp10,8 Miliar untuk Bangun Jembatan di Serang, Ditargetkan Rampung November 2026
Disnakertrans Kabupaten Serang Akui Penyerapan Tenaga Kerja Rendah
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:57

72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:27

Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:02

Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:45

Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:50

Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik

Berita Terbaru