Dalam dokumen tersebut, insentif tersebar di berbagai jenis pajak dan retribusi, di antaranya insentif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp12,82 miliar.
Kemudian insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp6,03 miliar, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp4,29 miliar.
Selain itu, terdapat pula insentif dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp3,90 miliar, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp2,66 miliar, serta sejumlah jenis pajak dan retribusi lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan simulasi perhitungan sederhana, apabila anggaran tersebut dibagikan kepada sekitar 60 pegawai Bapenda, maka potensi insentif yang diterima dapat mencapai kisaran Rp33 juta per bulan atau mendekati Rp400 juta per tahun per pegawai.
Namun, simulasi ini bersifat asumsi dan belum mencerminkan mekanisme resmi pembagian. Rencana penerbitan Perbup ini sekaligus menjawab sorotan publik terkait belum adanya aturan teknis dalam pemberian insentif tersebut.
Editor : Andre Sumanegara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








