Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzzakiyah, Saat Memberikan Jawaban Pandangan Fraksi DPRD Kabupaten Serang (Pung/totalbanten)

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzzakiyah, Saat Memberikan Jawaban Pandangan Fraksi DPRD Kabupaten Serang (Pung/totalbanten)

“Perlindungan tersebut akan diperkuat melalui ketentuan zonasi, arahan insentif dan disinsentif, serta penerapan sanksi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang,” katanya.

Mengenai keberadaan 40 titik situ, danau, embung, dan waduk, Ratu Zakiyah menyebut data tersebut bersumber dari kartu inventaris barang Pemerintah Provinsi Banten. Saat ini, pemerintah daerah masih melakukan verifikasi terhadap keberadaan fisik dan batas wilayahnya.

Ia menjelaskan, kewenangan atas situ, danau, embung, dan waduk berada pada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pemerintah kabupaten berperan memasukkan kawasan tersebut ke dalam pola ruang sebagai kawasan lindung beserta sempadannya.

Ratu menegaskan, kebijakan penataan ruang dalam mendukung pembangunan harus tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat.

“Arah yang kami tempuh adalah menata, bukan menggusur,” tegasnya.

Sementara itu, terkait Raperda penambahan penyertaan modal daerah kepada PT BPR Serang (Perseroda), Ratu menjelaskan bahwa penyertaan modal tersebut direncanakan dalam bentuk aset berupa tanah dan/atau bangunan bekas kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang berlokasi di Jalan Kitama Nomor 1, Kelurahan Cimuncang, Kota Serang.

BACA JUGA :  Anggaran Perbaikan Rumah di Serang Mandek, Proses Stimulan dan Mendesa Tersangkut di Meja Sekda

Ia menerangkan, penyertaan modal berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2025 sebelumnya dilakukan dalam bentuk uang untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan. Adapun penyertaan modal melalui aset ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sarana operasional BPR Serang.

Menurutnya, kedua skema tersebut memiliki objek berbeda, tetapi saling melengkapi. Penggunaan aset juga dipilih agar tidak menambah beban kas daerah.

Meski demikian, Ratu menegaskan bahwa pengalihan aset milik daerah harus melalui prosedur sesuai ketentuan, mulai dari penilaian, persetujuan DPRD, penetapan peraturan daerah, hingga pencatatan sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan.

BACA JUGA :  Bupati Serang Imbau Orang Tua Batasi Penggunaan Gadget Anak agar Terhindar dari Konten Negatif

Rincian luas tanah dan bangunan, bukti kepemilikan, nilai buku, serta hasil penilaian aset akan disampaikan secara tertulis kepada panitia khusus (pansus) DPRD sebagai bahan pembahasan.

Ia menambahkan, aset yang sebelumnya digunakan untuk kepentingan pemerintahan tersebut baru dapat dipindahtangankan setelah dinyatakan tidak lagi diperlukan dan seluruh persyaratan terpenuhi, termasuk kesiapan kantor BPBD yang baru.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang
DPRD Banten Kawal Pemutakhiran Data Kesejahteraan Agar Bansos Tepat Sasaran
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page