“Perlindungan tersebut akan diperkuat melalui ketentuan zonasi, arahan insentif dan disinsentif, serta penerapan sanksi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang,” katanya.
Mengenai keberadaan 40 titik situ, danau, embung, dan waduk, Ratu Zakiyah menyebut data tersebut bersumber dari kartu inventaris barang Pemerintah Provinsi Banten. Saat ini, pemerintah daerah masih melakukan verifikasi terhadap keberadaan fisik dan batas wilayahnya.
Ia menjelaskan, kewenangan atas situ, danau, embung, dan waduk berada pada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pemerintah kabupaten berperan memasukkan kawasan tersebut ke dalam pola ruang sebagai kawasan lindung beserta sempadannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ratu menegaskan, kebijakan penataan ruang dalam mendukung pembangunan harus tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat.
“Arah yang kami tempuh adalah menata, bukan menggusur,” tegasnya.
Sementara itu, terkait Raperda penambahan penyertaan modal daerah kepada PT BPR Serang (Perseroda), Ratu menjelaskan bahwa penyertaan modal tersebut direncanakan dalam bentuk aset berupa tanah dan/atau bangunan bekas kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang berlokasi di Jalan Kitama Nomor 1, Kelurahan Cimuncang, Kota Serang.
Ia menerangkan, penyertaan modal berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2025 sebelumnya dilakukan dalam bentuk uang untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan. Adapun penyertaan modal melalui aset ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sarana operasional BPR Serang.
Menurutnya, kedua skema tersebut memiliki objek berbeda, tetapi saling melengkapi. Penggunaan aset juga dipilih agar tidak menambah beban kas daerah.
Meski demikian, Ratu menegaskan bahwa pengalihan aset milik daerah harus melalui prosedur sesuai ketentuan, mulai dari penilaian, persetujuan DPRD, penetapan peraturan daerah, hingga pencatatan sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan.
Rincian luas tanah dan bangunan, bukti kepemilikan, nilai buku, serta hasil penilaian aset akan disampaikan secara tertulis kepada panitia khusus (pansus) DPRD sebagai bahan pembahasan.
Ia menambahkan, aset yang sebelumnya digunakan untuk kepentingan pemerintahan tersebut baru dapat dipindahtangankan setelah dinyatakan tidak lagi diperlukan dan seluruh persyaratan terpenuhi, termasuk kesiapan kantor BPBD yang baru.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya