Limbah itu kemudian digunakan untuk menguruk tanah di lapak pengepulan barang bekas milik Dadang Hidayat.
Dalam uraian perkara, penyerahan limbah kepada pihak ketiga tersebut dinilai melanggar ketentuan pengelolaan limbah. Pihak penerima disebut tidak memiliki izin untuk mengangkut, mengumpulkan, mengolah, ataupun menimbun limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, sisa bata tahan api dari fasilitas termal dikategorikan sebagai limbah B3 dengan kode 84L7 dan kategori bahaya 2.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk mengukur dampak pencemaran, pemerintah mengambil sampel tanah di area kerja PT PMT dan lapak pengepulan milik Dadang Hidayat pada 27 Oktober 2025.
Hasil pengujian laboratorium PT Biodiversitas Bioteknologi Indonesia (ICBB) menyimpulkan terdapat kerusakan tanah yang signifikan akibat pembuangan limbah tersebut.
Hasil pengujian menunjukkan kadar liat berada di bawah ambang kritis 18 persen, sedangkan kadar pasir mencapai 89,20 persen, melampaui ambang kritis 80 persen.
Kondisi tersebut dinilai memicu ketidakstabilan tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000. Selain itu, nilai potensial redoks tanah tercatat berada di bawah ambang kritis 200 milivolt.
Editor : Engkos Kosasih