TOTALBANTEN.COM, SERANG – Rumah tangga pasangan suami istri siri di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, memanas.
Keduanya saling berhadapan dengan tudingan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sang suami berinisial AZ melaporkan istrinya, SN, ke polisi atas dugaan penganiayaan.
Namun, pihak keluarga SN justru mengklaim adiknya telah bertahun-tahun menjadi korban kekerasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini kini ditangani Polsek Ciomas. Polisi masih mendalami laporan tersebut dan belum menyimpulkan ada atau tidaknya tindak pidana dalam peristiwa yang dilaporkan.
Kanit Polsek Ciomas, Ipda Abdurohim, mengatakan AZ melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya. Dalam laporan pengaduan itu, AZ turut menyerahkan barang bukti berupa televisi yang rusak dan serpihan kaca.
“Menurut pengakuan korban, bahwasanya SN, sang istri siri, memecahkan TV, kaca, dan juga memukul dirinya,” kata Abdurohim, Selasa (19/10/2026).
Polisi menduga kecemburuan menjadi pemicu perselisihan pasangan tersebut. Berdasarkan keterangan AZ dalam laporan, pertengkaran bermula ketika telepon genggam miliknya menerima notifikasi pesan WhatsApp dari seseorang.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







