Namun, hingga Oktober 2026, ia mengatakan belum memperoleh penjelasan memadai mengenai perkembangan penanganan perkara maupun kendala yang dihadapi penyidik.
Menurut Sellydayanti, pengaduan melalui bagian pengamanan internal atau Paminal sempat ditindaklanjuti. Ia mengaku memperoleh informasi bahwa terdapat persoalan administrasi dalam penanganan perkara oleh penyidik.
Namun, setelah proses tersebut, ia mengatakan penanganan pengaduannya kembali diarahkan ke bagian pengawasan penyidikan. Hingga kini, ia mengaku belum mendapatkan kepastian penyelesaian perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sampai sekarang begitu-begitu saja. Saya berharap laporan saya benar-benar dituntaskan dan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Sellydayanti juga mengaku mendatangi kejaksaan untuk mencari informasi mengenai perkembangan kasusnya. Dari kunjungan tersebut, ia memperoleh keterangan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikembalikan karena persyaratan yang diminta belum dipenuhi oleh pihak kepolisian.
Diketahui, laporan dugaan pengeroyokan tersebut berawal dari peristiwa di Kampung Duku, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada 11 Oktober 2025. Saat itu, anak Sellydayanti baru berusia sekitar dua bulan.
Menurut pengakuannya, persoalan bermula ketika suara petasan yang dinyalakan dalam sebuah acara di lingkungan tetangganya membuat bayinya terkejut dan tidak mau menyusu hingga subuh.
Sellydayanti mengaku tidak mengetahui adanya acara tersebut. Ia kemudian berniat menyampaikan persoalan itu kepada ketua RT. Karena ketua RT tidak berada di tempat, ia mengikuti arahan untuk menegur langsung keluarga yang mengadakan acara, dengan didampingi anak ketua RT.
Namun, teguran tersebut, menurut pengakuannya, berujung cekcok. Ia menyebut tangannya ditarik, dadanya didorong, kemudian dipukul oleh seorang laki-laki berinisial A. Ia juga mengaku disabet menggunakan kain oleh seorang perempuan berinisial F.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







