TOTALBANTEN.COM, PANDEGLANG – Ditengah keterbatasan fiskal Rumah Sakit Umum Daerah Berkah Pandeglang dipaksa bebenah meningkatkan Layanan Kelas Rawat Inap Standar (Kris).
Hal ini terjadi karena adanya aturan yang diberlakukan oleh Kementerian Kesehatan pada Agustus 2026 silam dengan dasar hukum Perpres Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Perpres itu mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan berlaku Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) agar mendapatkan perlakuan yang sama. Perlakuan yang sama tersebut di antaranya melalui sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap yang disebut dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirut RSUD Berkah Pandeglang, Dr Cut Budiarti Ermawan menjelaskan bahwa untuk merealisasikan layanan Kris semua ruangan rawat inap telah diperbaiki mulai dari suhu ruangan, Sirkulasi udara sampai Toilet.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







