Keterangan tersebut diperkuat Taufik. Dalam persidangan, Taufik mengaku ikut memalsukan sejumlah tanda tangan dan dokumen.
“SPK itu saya palsukan, dan lainnya saya lupa, tapi tanda tangannya saya semua. Kemudian cek, surat kuasa dari BJB untuk ke PT Aryando,” kata Taufik.
Dana Kredit Disebut Digunakan untuk Proyek Lain
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saksi Lina, yang disebut membantu menyiapkan administrasi pengajuan kredit PT Aryando ke BJB, juga memberikan keterangan mengenai penggunaan dana.
Menurut Lina, sebagian besar dana kredit digunakan untuk membiayai proyek lain.
“Uang itu kebanyakan digunakan untuk membiayai proyek lainnya. Kredit ini diajukan pakai SPK PDAM dan pada akhirnya diketik ulang. Sebagian ada digunakan untuk PDAM bukan milik Aryando, tapi punya Budi,” katanya.
Lina juga mengatakan pencairan dana dikoordinasikan dengan para terdakwa.
Dalam proses kredit tersebut, PT Aryando disebut memberikan dua sertifikat atas nama Budi Haryanto sebagai agunan kepada BJB.
Namun, pembayaran kredit tidak dilakukan secara penuh. Bank kemudian melakukan penagihan kepada Yoga dan Budi.
BJB juga disebut telah melelang agunan tersebut.
“BJB sudah melakukan lelang agunannya. Agunannya pada saat dilelang sudah berhasil dilelang. Masih ada sisa yang dibayar sampai saat ini ada Rp6,3 miliar,” ungkapnya.
Mengaku Menyesal
Yoga mengaku menyesal telah meminjamkan perusahaan milik istrinya kepada Budi.
“PT Aryando ini kan punya istri saya yang dipinjam Budi. Ini cerobohnya saya dan saya jujur sempat ribut besar dengan istri saya. Saya ceroboh dan terlalu percaya sama orang,” katanya.
“Di sini saya tidak perlu menceritakan masalah keluarga saya atas perkara ini. Ini murni kecerobohan dan kesalahan saya,” sambungnya.
Budi Haryanto alias Budi Kancil dan Nurul Fazrin diketahui didakwa jaksa bersama-sama melakukan rekayasa dalam proses pengajuan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) Standby Loan PT Aryando Sejahtera Abadi di Bank BJB Cabang Khusus Banten.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian Bank BJB sebesar Rp8.702.482.852.
Persidangan kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.
Editor : Engkos Kosasih