TOTALBANTE.COM, SERANG – Kuasa hukum Ahmad Albu Khori, mantan pegawai honorer RSUD Banten yang divonis 15 tahun penjara atas kasus pencabulan anak kandung, resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Serang pada Kamis, (12 /12/ 2025).
Perlawanan hukum terus dilakukan oleh pihak Ahmad Albu Khori, Melalui kuasa hukumnya, Basuki, Langkah ini diambil karena pihak terdakwa meyakini adanya kekeliruan fatal dalam putusan hakim.
Perlawanan hukum terus dilakukan oleh pihak Ahmad Albu Khori melalui kuasa hukumnya, Basuki. Langkah ini ditempuh karena pihak terdakwa meyakini adanya kekeliruan yang dianggap fatal dalam putusan hakim, sehingga perlu diuji kembali melalui upaya banding.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebut vonis hakim seolah hanya menyalin isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanpa mempertimbangkan bukti krusial yang diajukan pembela.
Bukti tersebut adalah pengakuan dari seorang pria yang mengklaim sebagai pelaku sebenarnya berinisial YM (28)
Menurut Basuki, pria tersebut bukanlah orang asing, melainkan rekan terdakwa sesama tenaga honorer yang menumpang tinggal di rumah terdakwa.
Pria itu bahkan telah membuat video pengakuan karena dihantui rasa bersalah dan dosa yang mendalam.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






