Konsumsi rumah tangga tercatat sekitar Rp58,31 triliun, sedangkan pembentukan modal tetap bruto mencapai sekitar Rp42 triliun. Angka tersebut menggambarkan besarnya aktivitas konsumsi dan investasi dalam perekonomian daerah.
Meski demikian, PDRB merupakan ukuran aktivitas ekonomi agregat, sehingga perlu dibaca bersama indikator kesejahteraan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi masyarakat.
Dari sisi pembangunan manusia, IPM Kabupaten Serang pada 2025 mencapai 74,10, meningkat 0,82 poin dibandingkan 73,28 pada 2024. Peningkatan ini menunjukkan perbaikan pada indikator pembangunan manusia yang dirangkum dalam IPM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, persentase penduduk miskin pada Maret 2025 tercatat 4,48 persen atau sekitar 68.510 orang, turun 0,03 poin persentase dibandingkan tahun sebelumnya. Garis kemiskinan pada periode yang sama tercatat sebesar Rp461.388 per kapita per bulan.
Di bidang ketenagakerjaan, data BPS untuk Agustus 2025 mencatat angkatan kerja sebanyak 873.860 orang, dengan 797.490 orang bekerja. Tingkat pengangguran terbuka berada pada 8,73 persen, lebih rendah dibandingkan 9,18 persen pada 2024.
Pada saat yang sama, terdapat perbedaan tingkat pengangguran antara laki-laki dan perempuan, masing-masing 7,18 persen dan 11,48 persen.
Data ini memperlihatkan bahwa pembahasan mengenai pertumbuhan ekonomi juga perlu memperhatikan akses terhadap pekerjaan dan kesempatan yang dapat dijangkau oleh kelompok masyarakat yang berbeda.
Pertumbuhan wilayah turut membawa perubahan pada kebutuhan permukiman dan pelayanan publik. Kawasan yang berkembang sebagai pusat industri dan perdagangan membutuhkan dukungan jalan, transportasi, air bersih, pengelolaan limbah, serta hunian yang memadai.
Di sisi lain, wilayah perdesaan membutuhkan konektivitas, akses pasar, fasilitas pendidikan, dan pelayanan kesehatan agar tetap terhubung dengan pusat pertumbuhan.
Dalam konteks itu, pembangunan Kabupaten Serang memiliki dua dimensi yang saling berkaitan. Pertama, memperkuat produktivitas dan daya saing ekonomi.
Kedua, memastikan pertumbuhan tersebut ditopang oleh kualitas sumber daya manusia dan infrastruktur yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi. Keduanya menjadi fondasi bagi pembangunan yang tidak hanya menghasilkan nilai ekonomi, tetapi juga memperluas manfaat bagi kehidupan masyarakat.
RTRW dan Arah Ruang Kabupaten Serang
Perubahan ekonomi dan pertumbuhan penduduk selalu berkaitan dengan ruang. Lokasi industri, kawasan permukiman, lahan pertanian, wilayah pesisir, kawasan lindung, dan jaringan infrastruktur membentuk satu kesatuan yang perlu dikelola melalui perencanaan.
Dalam konteks inilah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memiliki peran penting sebagai pedoman pemanfaatan ruang sekaligus pengarah perkembangan wilayah.
RTRW Kabupaten Serang diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Serang Tahun 2011–2031, yang kemudian diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mengarahkan pemanfaatan ruang agar berlangsung secara efisien, serasi, seimbang, dan berkelanjutan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.
Di dalamnya, penataan kawasan industri juga dihubungkan dengan penyediaan infrastruktur, pengelolaan kawasan secara berkelanjutan, identifikasi dampak lingkungan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia lokal.
Data analisis tata ruang dalam RPJPD Kabupaten Serang memberikan gambaran mengenai besarnya ruang yang menjadi bagian dari agenda pembangunan.
Berdasarkan analisis DPUPR Kabupaten Serang tahun 2023 yang dimuat dalam dokumen RPJPD, luas wilayah analisis pemanfaatan ruang tercatat 146.747,58 hektare.
Dari jumlah tersebut, 67.355 hektare atau 45,90 persen tercatat telah dimanfaatkan, sedangkan 79.392,58 hektare atau 54,10 persen belum dimanfaatkan dalam analisis tersebut.
Angka ini perlu dipahami sesuai konteks metodologi dan cakupan analisis dokumen, bukan sebagai pernyataan bahwa seluruh lahan yang belum dimanfaatkan merupakan lahan kosong atau siap dibangun.
Dari ruang yang telah dimanfaatkan, sekitar 64.013,06 hektare atau 95,04 persen tercatat sesuai dengan rencana tata ruang, sementara 3.341,94 hektare atau 4,96 persen dikategorikan tidak sesuai dalam analisis tersebut.
Pada kawasan budidaya, tingkat kesesuaian mencapai 98,59 persen. Sementara itu, pada kawasan lindung, tingkat kesesuaian tercatat 77,98 persen. Perbedaan tersebut memperlihatkan bahwa setiap kategori ruang memiliki karakter dan kebutuhan pengelolaan yang tidak sama.
Rencana tata ruang juga menunjukkan besarnya peran berbagai fungsi lahan dalam struktur wilayah Kabupaten Serang. Kawasan peruntukan industri direncanakan sekitar 26.309 hektare atau 17,87 persen dari luas yang tercantum dalam tabel rencana.
Kawasan permukiman perkotaan mencapai sekitar 32.128 hektare atau 21,82 persen, sedangkan kawasan tanaman pangan sekitar 32.229,36 hektare atau 21,89 persen. Kawasan perkebunan direncanakan sekitar 24.965 hektare atau 16,96 persen, sementara kawasan pariwisata sekitar 3.287 hektare atau 2,23 persen.
Komposisi tersebut memperlihatkan bahwa struktur ruang Kabupaten Serang dibentuk oleh berbagai kepentingan yang perlu ditempatkan secara terencana.
Data tersebut memberi konteks bagi arah pembangunan dalam jangka panjang. Kawasan industri membutuhkan kepastian ruang dan infrastruktur pendukung. Pertanian memerlukan perlindungan lahan produktif dan akses distribusi.
Permukiman membutuhkan lingkungan yang layak serta pelayanan dasar. Kawasan lindung dan pesisir memerlukan pengelolaan yang memperhatikan fungsi ekologisnya.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







