TOTALBANTEN.COM, SERANG – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosatik) Kabupaten Serang mengalokasikan anggaran ratusan juta untuk biaya sewa aset tak berwujud.
Dalam SiRUP LKPP, anggaran tersebut diperuntukkan untuk menyewa lisensi aplikasi layanan publik selama tahun 2026. Anggaran yang disiapkan untuk biaya sewa lisensi tersebut mencapai Rp200 juta.
“Ini menjadi beban rutin Pemerintah bukan hanya Diskominfosatik Kabupaten Serang, karena setiap tahun selalu ada biaya sewa lisensi ini,” kata Praktisi IT Banten Muhamad Zidan, Sabtu (31/1/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Zidan menilai, Diskominfosatik Kabupaten Serang dapat menghemat biaya rutin tahunan jika memiliki server atau lisensi mandiri.
“Kenapa mereka tidak membeli server dan lisensi mandiri? Dengan biaya segitu setiap tahun harusnya bisa punya sendiri,” ujarnya.
Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Surtaman, mengakui bahwa tahun ini pihaknya mengalokasikan Rp200 juta untuk biaya sewa lisensi.
“Ya anggaran itu untuk sewa lisensi, tapi selama dua tahun. Kalau dibandingkan dengan pemda lain atau kementerian yang kerja sama dengan vendor yang sama, Kabupaten Serang termasuk yang paling kecil biayanya.” ujarnya.
Editor : Andre Sumanegara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






