Sebelumnya, para tenaga pendamping menyampaikan aspirasi mengenai keberlanjutan tugas dan status mereka setelah kontrak dihentikan pada 2026. Mereka juga meminta kejelasan terkait honor dan insentif yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pendampingan di lapangan.
Aspirasi tersebut mencakup tenaga Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), Pendamping Kapasitas Usaha (PKU), Sarjana Pendamping (SP), serta Pendamping PD di Provinsi Banten.
Keberadaan tenaga pendamping menjadi bagian dari upaya mendukung pembinaan dan pengembangan koperasi serta UKM. Karena itu, kepastian keberlanjutan program dan kejelasan status tenaga pendamping menjadi persoalan yang perlu dibahas bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui koordinasi lintas perangkat daerah, DPRD Banten berupaya memperoleh kejelasan mengenai persoalan tersebut agar aspirasi para tenaga pendamping dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. (ADV)
Editor : Andre S Negara







