Nuri menjelaskan, masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati, di antaranya penetapan oleh Wali Kota, kajian komprehensif, serta persetujuan dari pihak terkait.
“Perlu ada penetapan dari Pak Walikota, perlu ada kajian komprehensif, baru ada persetujuan sesuai dengan regulasi yang ada, persetujuan dari komite, persetujuan dari orang tua murid, persetujuan dari lingkungan,” ujarnya.
Terkait penolakan yang muncul di tengah masyarakat, Nuri menyebutnya sebagai dinamika dalam ruang publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, setiap gagasan sah disampaikan dan diperdebatkan. Namun, sebuah wacana tidak serta-merta dapat dijadikan keputusan tanpa dasar regulasi dan kajian.
“Namanya wacana tentang gagasan besar itu adalah sah-sah saja muncul di ruang publik. Tapi wacana ini kalau misalkan menjadi rencana, harus juga ada berbasis pada regulasinya,” katanya.
Nuri memastikan Pemkot Serang akan melakukan kajian dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pakar pendidikan, sejarah, kebudayaan, dan lingkungan.
“Karena ini kepentingan orang banyak, maka harus melibatkan orang banyak dalam kajian-kajian tersebut,” ujarnya.
“Seolah-olah ini relokasi pindah ke sini, enggak seperti itu. Harus ada tahapan-tahapan yang harus dilalui,” pungkas Nuri.
Editor : Engkos Kosasih







