Sekolah di Kota Serang berlangsung Tatap Muka Selama Ramadan 2026, Jam Belajar Dipangkas

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, siswa-siswi smp dalam kegiatan belajar di bulan Ramadan 2026, Doc: (ist/Totalbanten)

Ilustrasi, siswa-siswi smp dalam kegiatan belajar di bulan Ramadan 2026, Doc: (ist/Totalbanten)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Mengeluarkan Surat Edaran kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Diketahui, pembelajaran tetap berlangsung secara tatap muka dengan sejumlah penyesuaian waktu dan pola kegiatan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang diterbitkan Februari 2026.

Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SKB dan PKBM di Kota Serang.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, menyebutkan, kebijakan ini merujuk pada keputusan bersama sejumlah kementerian serta kalender pendidikan tahun ajaran 2025/2026.

Dalam surat tersebut ditegaskan, pengaturan pembelajaran selama Ramadan tidak hanya menyesuaikan durasi, tetapi juga diarahkan untuk penguatan karakter peserta didik.

BACA JUGA :  Realisasi Pajak Kabupaten Serang Lampaui Target, Kantong PAD Tembus 100,29 Persen!

“Pembelajaran tatap muka dilaksanakan di masing-masing Satuan Pendidikan pada tanggal 23 Februari sampai dengan 13 Maret 2026 dengan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial,” tulis surat edaran. Kamis (12/2/2026).

Penulis

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebutuhan PJU Capai 24 Ribu Titik, Dishub Kab Serang Ngaku Kekurangan Anggaran
Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape
Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar
Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov
PT ABM Diduga Jadi Ladang Korupsi, Kejati Banten Sita 90 Bundel Berkas dan Periksa Eks Bos!
Dualisme Pemungut Pajak di Kota Tangerang, Tabrak Aturan?
Oknum Jaksa Kejati Banten Diduga Jual Aset Barang Bukti First Travel
Bupati Serang Percepat Penanganan RTLH di Sindangheula, Pastikan Hunian Layak dan Aman
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:05

Kebutuhan PJU Capai 24 Ribu Titik, Dishub Kab Serang Ngaku Kekurangan Anggaran

Sabtu, 18 April 2026 - 13:42

Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape

Jumat, 17 April 2026 - 10:23

Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 10:11

Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov

Jumat, 17 April 2026 - 09:21

PT ABM Diduga Jadi Ladang Korupsi, Kejati Banten Sita 90 Bundel Berkas dan Periksa Eks Bos!

Berita Terbaru