TOTALBANTEN.COM, SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni NS dan GJ. Keduanya diduga membeli solar bersubsidi menggunakan sejumlah truk, kemudian mengeluarkan BBM dari tangki kendaraan untuk ditampung dan dijual kembali dengan harga industri.
Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di lokasi PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Kampung Salira. Polisi menyebut praktik tersebut dilakukan setelah para pelaku membeli solar bersubsidi dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Serang-Merak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembelian dilakukan menggunakan mobil dump truck tronton. Setelah BBM dibeli, solar dikeluarkan dari tangki kendaraan dan dipindahkan ke tempat penampungan untuk kemudian dijual kembali.
Berdasarkan hasil penyelidikan, NS yang disebut sebagai pemilik kegiatan memberikan uang kepada GJ untuk disalurkan kepada para sopir.
Masing-masing sopir menerima modal pembelian solar bersubsidi sebesar Rp 1 juta melalui transfer dengan menggunakan barcode MyPertamina milik sopir.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







