“Ini syarat nya di RPP itu sudah ada permohonan pembuatan rekomendasi dari Dinkes bahwa sudah memenuhi syarat Nah, kita berikan rekomendasi ke DPMPTSP beserta surat permohonan juga dari DPMPTSP, syarat ini Wajib semua SPPG harus terbit SLHS, ” Tutur Istianah.
Menurutnya dalam pengurusan SLHS bukan perkara mudah, ia mengungkapkan perlu menempuh proses panjang
“Kita bekerja keras terus supaya semua SPPG terbit SLHS supaya banyak yang aman Jadi ini prosesnya panjang, itu enggak langsung, tergantung DPMPTSP, ” Pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Engkos Kosasih







