Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri

Sabtu, 5 September 2026 - 14:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi. (Dok)

Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi. (Dok)

Sebab, Kepmendagri tersebut telah mengalami beberapa kali pemutakhiran, sementara untuk APBD 2026 terdapat Kepmendagri 900.1-2850 Tahun 2025 sebagai perubahan ketiga.

Pertanyaan yang harus dijawab kemudian adalah bagaimana nomenklatur yang telah dimutakhirkan tersebut diterapkan dalam APBD 2026 dan bagaimana SHS Banten menempatkan honorarium lembaga ke dalam ruang lingkup rekening Belanja Jasa Tenaga Ahli.

“Dari sana baru dapat dilihat apakah penggunaan rekening tersebut sebatas persoalan klasifikasi, atau terdapat persoalan lebih jauh pada objek dan dasar pembayaran,” ungkapnya.

Gian mengatakan pemeriksaan harus mengikuti seluruh rantai dokumen.
RKA-SKPD, DPA/DPPA, nomenklatur rekening, dasar hukum lembaga, keputusan gubernur, keputusan pengangkatan penerima, daftar penerima, jabatan, periode pembayaran, besaran honorarium, bukti kinerja, SPP, SPM hingga SP2D harus diperiksa secara berurutan.

“Harus dibedakan antara kesalahan klasifikasi, kesalahan penganggaran, kesalahan pelaksanaan pembayaran dan kerugian keuangan daerah,” tegasnya.

Dengan demikian, persoalan Rp55,47 miliar belanja tenaga ahli Banten tidak berhenti pada pertanyaan boleh atau tidak menggunakan rekening 0029.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah perluasan ruang lingkup objek melalui SHS Banten telah ditopang nomenklatur yang tepat dan dasar hukum substantif bagi setiap pembayaran yang direalisasikan.

BACA JUGA :  Pemprov Banten Teriak Pemangkasan TKD, Pukul Perencanaan Keuangan Daerah!

Jika kode rekening benar tetapi objek pembayaran tidak memiliki dasar hukum, keberadaan kode tidak dapat menjadi pembenar.

Sebaliknya, apabila penerima memiliki dasar hak dan pembayaran sah tetapi terjadi kesalahan klasifikasi, persoalannya berada pada ranah yang berbeda.

“Jangan sampai SIPD diperlakukan sebagai sumber kewenangan,” pungkasnya.

Sementara Kepala BPKAD Banten, Mahdani mengatakan, bahwa dokumen Pergub tersebut sebelum ditetapkan telah mendapatkan fasilitasi dari Biro Hukum Kemendagri.

BACA JUGA :  HUT ke-81 RI, Pemprov Banten Tebar Diskon Pajak Kendaraan hingga 40 Persen

“Apabila ditemukan pasal-pasal yang tidak sesuai pasti diminta perbaikan, setelah ada perbaikan baru ditetapkan menjadi Pergub dan perkada lainnya,” ungkapnya.

Namun saat ditanya apakah ada berita acara fasilitasi dan dokumen lain untuk menyesuaikan apakah pengguna rekening 0029 untuk honor Lembaga sesuai dengan nomenklatur Kemendagri, Mahdani menyarankan untuk berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Banten.

“Proses fasilitasi biro hukum yang memprosesnya, mangga ke biro hukum yang paham,” pungkasnya.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bang Andra di Lebak Disorot, DPUPR Banten; Pengawasan Berjalan Temuan BPK Ditindaklanjuti
Warga Kota Serang Tolak Relokasi SMPN 4 untuk Kepentingan Parkir, Bakal Datangi DPRD
Masuk Tahun Kedua Andra-Dimyati Nahkodai Banten; Ruang Fiskal Menyempit, APBD Kian Tertekan
Andra-Dimyati Belum Mampu Tingkatkan APBD Banten
Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi
Kemendagri Wajibkan Penandaan Tematik, Berapa Anggaran untuk Kemiskinan Banten 2027?
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?
Buramnya Tata Kelola Ruang Banten di Balik Aktivitas Tambang Kragilan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:22

Bang Andra di Lebak Disorot, DPUPR Banten; Pengawasan Berjalan Temuan BPK Ditindaklanjuti

Selasa, 8 September 2026 - 15:03

Warga Kota Serang Tolak Relokasi SMPN 4 untuk Kepentingan Parkir, Bakal Datangi DPRD

Senin, 7 September 2026 - 09:30

Masuk Tahun Kedua Andra-Dimyati Nahkodai Banten; Ruang Fiskal Menyempit, APBD Kian Tertekan

Senin, 7 September 2026 - 01:43

Andra-Dimyati Belum Mampu Tingkatkan APBD Banten

Sabtu, 5 September 2026 - 21:04

Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page