Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi mengatakan, keberadaan sebuah kode rekening dalam sistem tidak dengan sendirinya menjadi dasar hukum untuk membelanjakan uang negara.
“Keberadaan sebuah kode rekening dalam sistem tidak pernah dengan sendirinya menjadi dasar hukum untuk membelanjakan uang negara,” kata Gian, Sabtu (5/9/2026).
Menurut dia, SHS juga tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar pembayaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“SHS menjawab persoalan berapa standar harga yang dapat digunakan. SHS tidak sendiri menjawab persoalan siapa yang berhak menerima, atas dasar apa pembayaran dilakukan, apa objek belanjanya, dan bagaimana kegiatan ditetapkan,” ujarnya.
Dalam konteks Banten, hal tersebut menjadi penting karena Pergub SHS tidak hanya menetapkan tarif tenaga ahli individual, tetapi juga memasukkan sejumlah dewan, badan dan komisi ke dalam ruang lingkup rekening yang sama.
Artinya, perluasan ruang lingkup objek melalui SHS harus tetap ditopang dasar hukum substantif masing-masing penerima.
Untuk BPSK, misalnya, hak atas honorarium anggota dan sekretariat memiliki dasar pengaturan tersendiri. Demikian pula Komisi Informasi, LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan memiliki rezim pengaturan masing-masing.
Maka, pencantuman suatu lembaga dalam SHS belum otomatis menjawab seluruh pertanyaan hukum mengenai pembayaran.
Menurut Gian, yang harus dilihat adalah dasar pembentukan atau pengaturan lembaga, dasar hak honorarium, keputusan penetapan atau pengangkatan penerima, masa jabatan, komposisi penerima, besaran pembayaran dan bukti pelaksanaan tugas.
“Yang harus dibuktikan bukan sekadar nama lembaganya ada dalam Pergub, tetapi setiap penerima, jabatan, periode, jumlah pembayaran dan kinerjanya memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan,” kata Gian.
Persoalan berikutnya adalah konsistensi nomenklatur dalam regulasi daerah. Pergub Banten Nomor 23 Tahun 2025 menggunakan 5.1.02.02.01.0029 – Belanja Jasa Tenaga Ahli.
Sementara Pergub Banten Nomor 41 Tahun 2025 menggunakan 8.1.02.02.01.0029 – Beban Jasa Tenaga Ahli, dengan rincian objek yang berbeda, antara lain subprofesional staf, tenaga pendukung, tenaga teknis dan konsultan individu.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa angka 0029 tidak dapat dibaca sendirian. Struktur kode secara utuh, nomenklatur, kelompok akun, objek belanja dan dasar penganggarannya harus dilihat secara bersamaan.
Pergub Banten Nomor 23 Tahun 2025 juga mengatur bahwa apabila terdapat pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah, ketentuan tersebut harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
“Dengan konstruksi tersebut, penjelasan BPKAD bahwa rekening mengacu pada Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021 belum menjadi akhir persoalan,” ujar Gian.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







