Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri

Sabtu, 5 September 2026 - 14:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi. (Dok)

Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi. (Dok)

Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi mengatakan, keberadaan sebuah kode rekening dalam sistem tidak dengan sendirinya menjadi dasar hukum untuk membelanjakan uang negara.

“Keberadaan sebuah kode rekening dalam sistem tidak pernah dengan sendirinya menjadi dasar hukum untuk membelanjakan uang negara,” kata Gian, Sabtu (5/9/2026).

Menurut dia, SHS juga tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar pembayaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“SHS menjawab persoalan berapa standar harga yang dapat digunakan. SHS tidak sendiri menjawab persoalan siapa yang berhak menerima, atas dasar apa pembayaran dilakukan, apa objek belanjanya, dan bagaimana kegiatan ditetapkan,” ujarnya.

BACA JUGA :  50 Paskibraka Banten Dikukuhkan, Andra Soni Titip Pesan soal Pengabdian

Dalam konteks Banten, hal tersebut menjadi penting karena Pergub SHS tidak hanya menetapkan tarif tenaga ahli individual, tetapi juga memasukkan sejumlah dewan, badan dan komisi ke dalam ruang lingkup rekening yang sama.

Artinya, perluasan ruang lingkup objek melalui SHS harus tetap ditopang dasar hukum substantif masing-masing penerima.

Untuk BPSK, misalnya, hak atas honorarium anggota dan sekretariat memiliki dasar pengaturan tersendiri. Demikian pula Komisi Informasi, LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan memiliki rezim pengaturan masing-masing.

Maka, pencantuman suatu lembaga dalam SHS belum otomatis menjawab seluruh pertanyaan hukum mengenai pembayaran.

BACA JUGA :  Pemprov Banten Klaim Kepemilikan Aset Situ Rompong Seluas 2,8 Hektare, Gugatan PT Sahid Putera Lari ke Warga

Menurut Gian, yang harus dilihat adalah dasar pembentukan atau pengaturan lembaga, dasar hak honorarium, keputusan penetapan atau pengangkatan penerima, masa jabatan, komposisi penerima, besaran pembayaran dan bukti pelaksanaan tugas.

“Yang harus dibuktikan bukan sekadar nama lembaganya ada dalam Pergub, tetapi setiap penerima, jabatan, periode, jumlah pembayaran dan kinerjanya memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan,” kata Gian.

Persoalan berikutnya adalah konsistensi nomenklatur dalam regulasi daerah. Pergub Banten Nomor 23 Tahun 2025 menggunakan 5.1.02.02.01.0029 – Belanja Jasa Tenaga Ahli.

Sementara Pergub Banten Nomor 41 Tahun 2025 menggunakan 8.1.02.02.01.0029 – Beban Jasa Tenaga Ahli, dengan rincian objek yang berbeda, antara lain subprofesional staf, tenaga pendukung, tenaga teknis dan konsultan individu.

BACA JUGA :  Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Kolusi di Balik Pengadaan Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Pemprov Banten

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa angka 0029 tidak dapat dibaca sendirian. Struktur kode secara utuh, nomenklatur, kelompok akun, objek belanja dan dasar penganggarannya harus dilihat secara bersamaan.

Pergub Banten Nomor 23 Tahun 2025 juga mengatur bahwa apabila terdapat pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah, ketentuan tersebut harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

“Dengan konstruksi tersebut, penjelasan BPKAD bahwa rekening mengacu pada Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021 belum menjadi akhir persoalan,” ujar Gian.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Gearing Ratio Jamkrida Banten Melebihi Ambang Batas OJK, Pemprov Suntik Modal Rp163,5 Miliar
Perokok di Pandeglang Paling Tinggi di Banten Versi BPS, Pelajar SMP Sudah Terpapar
“Gak Ada Kerasa Apa-apa”: Suara Sumbang Warga di HUT Banten ke-26
Hamas Soroti Disinsentif Peternakan Kota Serang, Dasar Perhitungan Setoran Rp1,7 Miliar Dipertanyakan
Tukin ASN Banten Dipotong Sebulan, Ada yang Kehilangan Rp76,5 Juta!
Pemkot Serang Terima Setoran Rp1,7 Miliar dari Pelanggar Perda, Budi Rustandi; Itu Kan Bukan Saya!
Tunjangan Kinerja ASN Banten Dikurangi, Sekda : Protes Laporkan ke Saya

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:51

Gearing Ratio Jamkrida Banten Melebihi Ambang Batas OJK, Pemprov Suntik Modal Rp163,5 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:32

Perokok di Pandeglang Paling Tinggi di Banten Versi BPS, Pelajar SMP Sudah Terpapar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:15

“Gak Ada Kerasa Apa-apa”: Suara Sumbang Warga di HUT Banten ke-26

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:39

Hamas Soroti Disinsentif Peternakan Kota Serang, Dasar Perhitungan Setoran Rp1,7 Miliar Dipertanyakan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page