Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri

Sabtu, 5 September 2026 - 14:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi. (Dok)

Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi. (Dok)

Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi mengatakan, keberadaan sebuah kode rekening dalam sistem tidak dengan sendirinya menjadi dasar hukum untuk membelanjakan uang negara.

“Keberadaan sebuah kode rekening dalam sistem tidak pernah dengan sendirinya menjadi dasar hukum untuk membelanjakan uang negara,” kata Gian, Sabtu (5/9/2026).

Menurut dia, SHS juga tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar pembayaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“SHS menjawab persoalan berapa standar harga yang dapat digunakan. SHS tidak sendiri menjawab persoalan siapa yang berhak menerima, atas dasar apa pembayaran dilakukan, apa objek belanjanya, dan bagaimana kegiatan ditetapkan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kekosongan Jabatan Kepala OPD di Pemprov Banten Dipastikan Tuntas Sebelum Bulan Ramadan 2026

Dalam konteks Banten, hal tersebut menjadi penting karena Pergub SHS tidak hanya menetapkan tarif tenaga ahli individual, tetapi juga memasukkan sejumlah dewan, badan dan komisi ke dalam ruang lingkup rekening yang sama.

Artinya, perluasan ruang lingkup objek melalui SHS harus tetap ditopang dasar hukum substantif masing-masing penerima.

Untuk BPSK, misalnya, hak atas honorarium anggota dan sekretariat memiliki dasar pengaturan tersendiri. Demikian pula Komisi Informasi, LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan memiliki rezim pengaturan masing-masing.

Maka, pencantuman suatu lembaga dalam SHS belum otomatis menjawab seluruh pertanyaan hukum mengenai pembayaran.

BACA JUGA :  Beda Nasib di Pemprov Banten: PPPK Mengabdi 17 Tahun Digaji Rendah, Tenaga Ahli Serap Rp55,47 Miliar

Menurut Gian, yang harus dilihat adalah dasar pembentukan atau pengaturan lembaga, dasar hak honorarium, keputusan penetapan atau pengangkatan penerima, masa jabatan, komposisi penerima, besaran pembayaran dan bukti pelaksanaan tugas.

“Yang harus dibuktikan bukan sekadar nama lembaganya ada dalam Pergub, tetapi setiap penerima, jabatan, periode, jumlah pembayaran dan kinerjanya memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan,” kata Gian.

Persoalan berikutnya adalah konsistensi nomenklatur dalam regulasi daerah. Pergub Banten Nomor 23 Tahun 2025 menggunakan 5.1.02.02.01.0029 – Belanja Jasa Tenaga Ahli.

Sementara Pergub Banten Nomor 41 Tahun 2025 menggunakan 8.1.02.02.01.0029 – Beban Jasa Tenaga Ahli, dengan rincian objek yang berbeda, antara lain subprofesional staf, tenaga pendukung, tenaga teknis dan konsultan individu.

BACA JUGA :  Warga Miskin Terima Rp41 Ribu per Bulan, Tapi Anggaran Makan-Minum Pemprov Banten Rp110 Miliar

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa angka 0029 tidak dapat dibaca sendirian. Struktur kode secara utuh, nomenklatur, kelompok akun, objek belanja dan dasar penganggarannya harus dilihat secara bersamaan.

Pergub Banten Nomor 23 Tahun 2025 juga mengatur bahwa apabila terdapat pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah, ketentuan tersebut harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

“Dengan konstruksi tersebut, penjelasan BPKAD bahwa rekening mengacu pada Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021 belum menjadi akhir persoalan,” ujar Gian.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bang Andra di Lebak Disorot, DPUPR Banten; Pengawasan Berjalan Temuan BPK Ditindaklanjuti
Warga Kota Serang Tolak Relokasi SMPN 4 untuk Kepentingan Parkir, Bakal Datangi DPRD
Masuk Tahun Kedua Andra-Dimyati Nahkodai Banten; Ruang Fiskal Menyempit, APBD Kian Tertekan
Andra-Dimyati Belum Mampu Tingkatkan APBD Banten
Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi
Kemendagri Wajibkan Penandaan Tematik, Berapa Anggaran untuk Kemiskinan Banten 2027?
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?
Buramnya Tata Kelola Ruang Banten di Balik Aktivitas Tambang Kragilan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 15:03

Warga Kota Serang Tolak Relokasi SMPN 4 untuk Kepentingan Parkir, Bakal Datangi DPRD

Senin, 7 September 2026 - 09:30

Masuk Tahun Kedua Andra-Dimyati Nahkodai Banten; Ruang Fiskal Menyempit, APBD Kian Tertekan

Senin, 7 September 2026 - 01:43

Andra-Dimyati Belum Mampu Tingkatkan APBD Banten

Sabtu, 5 September 2026 - 21:04

Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi

Sabtu, 5 September 2026 - 16:49

Kemendagri Wajibkan Penandaan Tematik, Berapa Anggaran untuk Kemiskinan Banten 2027?

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page