Namun, lampiran Pergub Banten Nomor 41 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Pergub Banten Nomor 22 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2026 menunjukkan nomenklatur yang berbeda.
Dalam lampiran tersebut terdapat nomenklatur 8.1.02.02.01.0029 – Beban Jasa Tenaga Ahli. Objeknya mencakup jasa tenaga ahli, konsultan individu, subprofesional staf dan tenaga pendukung.
Subprofesional staf antara lain terdiri atas surveyor, teknisi khusus atau inspektur dan teknisi. Tenaga pendukung mencakup sekretaris dwibahasa, operator komputer, manajer kantor, sekretaris, manajer kantor lapangan atau administrator, pengemudi, kurir, satpam dan pesuruh kantor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lampiran yang sama menetapkan standar harga konsultan individu berdasarkan pendidikan, sertifikasi dan pengalaman kerja, termasuk konsultan individu ahli madya dengan sertifikat SKA atau SKK.
Terdapat pula kelompok tenaga ahli tanpa sertifikat dengan standar harga berdasarkan pendidikan dan pengalaman kerja.
Dalam kelompok nomenklatur 8.1.02.02.01.0029 tersebut tidak tercantum Ketua BPSK, Wakil Ketua BPSK, Anggota BPSK, Kepala Sekretariat BPSK, Anggota Sekretariat BPSK, Ketua atau Anggota Dewan Pengupahan maupun Komisioner Komisi Informasi sebagai objek yang disebut secara spesifik.
Perbedaan tersebut menunjukkan adanya dua nomenklatur rekening yang sama-sama menggunakan kode akhir 0029, tetapi berada dalam dokumen standar harga yang berbeda.
Pergub 23 Tahun 2025 menggunakan kode 5.1.02.02.01.0029 – Belanja Jasa Tenaga Ahli, sedangkan Pergub 41 Tahun 2025 yang mengubah Pergub 22 Tahun 2025 memuat kode 8.1.02.02.01.0029 – Beban Jasa Tenaga Ahli.
Persoalan ini juga berkaitan langsung dengan pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah.
Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 merupakan hasil verifikasi, validasi dan inventarisasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah.
Ketentuan tersebut diperbarui melalui Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023, Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024, Kepmendagri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025 dan Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026.
Dalam nomenklatur Kepmendagri, 5.1.02.02.01.0029 merupakan Belanja Jasa Tenaga Ahli. Sementara dalam Pergub 23 Tahun 2025, kode tersebut digunakan Pemerintah Provinsi Banten untuk kelompok pembayaran yang secara eksplisit mencakup antara lain Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit.
Menanggapi hal itu, Akademisi Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang, Adib Miftahul, mengatakan nomenklatur anggaran menentukan jenis belanja sesuai substansi kegiatan dan objek pembayaran.
“Intinya begini. Nomenklatur anggaran negara itu sudah jelas, sesuai Permendagri, termasuk aturan-aturan di atasnya maupun turunannya. Kalau bicara A, maka uangnya harus dialokasikan dan dibelanjakan untuk A,” kata Adib, Jumat (4/9/2026).
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







