Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?

Jumat, 4 September 2026 - 17:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPKAD Banten Mahdani saat memberikan keterangan pers. (Dok)

Kepala BPKAD Banten Mahdani saat memberikan keterangan pers. (Dok)

Namun, lampiran Pergub Banten Nomor 41 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Pergub Banten Nomor 22 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2026 menunjukkan nomenklatur yang berbeda.

Dalam lampiran tersebut terdapat nomenklatur 8.1.02.02.01.0029 – Beban Jasa Tenaga Ahli. Objeknya mencakup jasa tenaga ahli, konsultan individu, subprofesional staf dan tenaga pendukung.

Subprofesional staf antara lain terdiri atas surveyor, teknisi khusus atau inspektur dan teknisi. Tenaga pendukung mencakup sekretaris dwibahasa, operator komputer, manajer kantor, sekretaris, manajer kantor lapangan atau administrator, pengemudi, kurir, satpam dan pesuruh kantor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lampiran yang sama menetapkan standar harga konsultan individu berdasarkan pendidikan, sertifikasi dan pengalaman kerja, termasuk konsultan individu ahli madya dengan sertifikat SKA atau SKK.

BACA JUGA :  Puluhan Orang Meriahkan Kopri Run di Anyer Serang

Terdapat pula kelompok tenaga ahli tanpa sertifikat dengan standar harga berdasarkan pendidikan dan pengalaman kerja.

Dalam kelompok nomenklatur 8.1.02.02.01.0029 tersebut tidak tercantum Ketua BPSK, Wakil Ketua BPSK, Anggota BPSK, Kepala Sekretariat BPSK, Anggota Sekretariat BPSK, Ketua atau Anggota Dewan Pengupahan maupun Komisioner Komisi Informasi sebagai objek yang disebut secara spesifik.

Perbedaan tersebut menunjukkan adanya dua nomenklatur rekening yang sama-sama menggunakan kode akhir 0029, tetapi berada dalam dokumen standar harga yang berbeda.

BACA JUGA :  Kebakaran Hebat di Asrama Polsek Serpong, 20 Rumah Hangus Diduga dari Korsleting

Pergub 23 Tahun 2025 menggunakan kode 5.1.02.02.01.0029 – Belanja Jasa Tenaga Ahli, sedangkan Pergub 41 Tahun 2025 yang mengubah Pergub 22 Tahun 2025 memuat kode 8.1.02.02.01.0029 – Beban Jasa Tenaga Ahli.

Persoalan ini juga berkaitan langsung dengan pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah.

Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 merupakan hasil verifikasi, validasi dan inventarisasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah.

Ketentuan tersebut diperbarui melalui Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023, Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024, Kepmendagri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025 dan Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026.

BACA JUGA :  Langkah Tegas DPRD Banten; Hapus Anggaran Sosper Rp67 Miliar untuk Dukung Program Kerakyatan

Dalam nomenklatur Kepmendagri, 5.1.02.02.01.0029 merupakan Belanja Jasa Tenaga Ahli. Sementara dalam Pergub 23 Tahun 2025, kode tersebut digunakan Pemerintah Provinsi Banten untuk kelompok pembayaran yang secara eksplisit mencakup antara lain Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit.

Menanggapi hal itu, Akademisi Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang, Adib Miftahul, mengatakan nomenklatur anggaran menentukan jenis belanja sesuai substansi kegiatan dan objek pembayaran.

“Intinya begini. Nomenklatur anggaran negara itu sudah jelas, sesuai Permendagri, termasuk aturan-aturan di atasnya maupun turunannya. Kalau bicara A, maka uangnya harus dialokasikan dan dibelanjakan untuk A,” kata Adib, Jumat (4/9/2026).

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Gearing Ratio Jamkrida Banten Melebihi Ambang Batas OJK, Pemprov Suntik Modal Rp163,5 Miliar
Perokok di Pandeglang Paling Tinggi di Banten Versi BPS, Pelajar SMP Sudah Terpapar
“Gak Ada Kerasa Apa-apa”: Suara Sumbang Warga di HUT Banten ke-26
Hamas Soroti Disinsentif Peternakan Kota Serang, Dasar Perhitungan Setoran Rp1,7 Miliar Dipertanyakan
Tukin ASN Banten Dipotong Sebulan, Ada yang Kehilangan Rp76,5 Juta!
Pemkot Serang Terima Setoran Rp1,7 Miliar dari Pelanggar Perda, Budi Rustandi; Itu Kan Bukan Saya!
Tunjangan Kinerja ASN Banten Dikurangi, Sekda : Protes Laporkan ke Saya

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:51

Gearing Ratio Jamkrida Banten Melebihi Ambang Batas OJK, Pemprov Suntik Modal Rp163,5 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:32

Perokok di Pandeglang Paling Tinggi di Banten Versi BPS, Pelajar SMP Sudah Terpapar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:15

“Gak Ada Kerasa Apa-apa”: Suara Sumbang Warga di HUT Banten ke-26

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:39

Hamas Soroti Disinsentif Peternakan Kota Serang, Dasar Perhitungan Setoran Rp1,7 Miliar Dipertanyakan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page