Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?

Jumat, 4 September 2026 - 17:01

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kepala BPKAD Banten Mahdani saat memberikan keterangan pers. (Dok)

Namun, lampiran Pergub Banten Nomor 41 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Pergub Banten Nomor 22 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2026 menunjukkan nomenklatur yang berbeda.

Dalam lampiran tersebut terdapat nomenklatur 8.1.02.02.01.0029 – Beban Jasa Tenaga Ahli. Objeknya mencakup jasa tenaga ahli, konsultan individu, subprofesional staf dan tenaga pendukung.

Subprofesional staf antara lain terdiri atas surveyor, teknisi khusus atau inspektur dan teknisi. Tenaga pendukung mencakup sekretaris dwibahasa, operator komputer, manajer kantor, sekretaris, manajer kantor lapangan atau administrator, pengemudi, kurir, satpam dan pesuruh kantor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lampiran yang sama menetapkan standar harga konsultan individu berdasarkan pendidikan, sertifikasi dan pengalaman kerja, termasuk konsultan individu ahli madya dengan sertifikat SKA atau SKK.

Terdapat pula kelompok tenaga ahli tanpa sertifikat dengan standar harga berdasarkan pendidikan dan pengalaman kerja.

Dalam kelompok nomenklatur 8.1.02.02.01.0029 tersebut tidak tercantum Ketua BPSK, Wakil Ketua BPSK, Anggota BPSK, Kepala Sekretariat BPSK, Anggota Sekretariat BPSK, Ketua atau Anggota Dewan Pengupahan maupun Komisioner Komisi Informasi sebagai objek yang disebut secara spesifik.

Perbedaan tersebut menunjukkan adanya dua nomenklatur rekening yang sama-sama menggunakan kode akhir 0029, tetapi berada dalam dokumen standar harga yang berbeda.

Pergub 23 Tahun 2025 menggunakan kode 5.1.02.02.01.0029 – Belanja Jasa Tenaga Ahli, sedangkan Pergub 41 Tahun 2025 yang mengubah Pergub 22 Tahun 2025 memuat kode 8.1.02.02.01.0029 – Beban Jasa Tenaga Ahli.

Persoalan ini juga berkaitan langsung dengan pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah.

Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 merupakan hasil verifikasi, validasi dan inventarisasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah.

Ketentuan tersebut diperbarui melalui Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023, Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024, Kepmendagri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025 dan Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026.

Dalam nomenklatur Kepmendagri, 5.1.02.02.01.0029 merupakan Belanja Jasa Tenaga Ahli. Sementara dalam Pergub 23 Tahun 2025, kode tersebut digunakan Pemerintah Provinsi Banten untuk kelompok pembayaran yang secara eksplisit mencakup antara lain Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit.

Menanggapi hal itu, Akademisi Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang, Adib Miftahul, mengatakan nomenklatur anggaran menentukan jenis belanja sesuai substansi kegiatan dan objek pembayaran.

“Intinya begini. Nomenklatur anggaran negara itu sudah jelas, sesuai Permendagri, termasuk aturan-aturan di atasnya maupun turunannya. Kalau bicara A, maka uangnya harus dialokasikan dan dibelanjakan untuk A,” kata Adib, Jumat (4/9/2026).

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bang Andra di Lebak Disorot, DPUPR Banten; Pengawasan Berjalan Temuan BPK Ditindaklanjuti
Warga Kota Serang Tolak Relokasi SMPN 4 untuk Kepentingan Parkir, Bakal Datangi DPRD
Masuk Tahun Kedua Andra-Dimyati Nahkodai Banten; Ruang Fiskal Menyempit, APBD Kian Tertekan
Andra-Dimyati Belum Mampu Tingkatkan APBD Banten
Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi
Kemendagri Wajibkan Penandaan Tematik, Berapa Anggaran untuk Kemiskinan Banten 2027?
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri
Buramnya Tata Kelola Ruang Banten di Balik Aktivitas Tambang Kragilan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:22

Bang Andra di Lebak Disorot, DPUPR Banten; Pengawasan Berjalan Temuan BPK Ditindaklanjuti

Selasa, 8 September 2026 - 15:03

Warga Kota Serang Tolak Relokasi SMPN 4 untuk Kepentingan Parkir, Bakal Datangi DPRD

Senin, 7 September 2026 - 09:30

Masuk Tahun Kedua Andra-Dimyati Nahkodai Banten; Ruang Fiskal Menyempit, APBD Kian Tertekan

Senin, 7 September 2026 - 01:43

Andra-Dimyati Belum Mampu Tingkatkan APBD Banten

Sabtu, 5 September 2026 - 21:04

Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi

Berita Terbaru

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page

Exit mobile version