Menurut Adib, penggunaan rekening Belanja Jasa Tenaga Ahli untuk honorarium BPSK dan honorarium kelembagaan lainnya merupakan cacat administrasi dalam klasifikasi penganggaran.
“Aturan baku itu enggak bisa dikotak-katik. Kenapa? Karena tertib administrasi merupakan salah satu perangkat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Good government. Itu kuncian pertama,” katanya.
Ia menegaskan, kesalahan klasifikasi tidak boleh menjadi kebiasaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau hal seperti ini terus ditoleransi, pada kemudian hari sama saja kita mengajarkan kepada bawahan bahwa administrasi tidak perlu tertib,” ujar Adib.
Pengamat Kebijakan Publik Yhannu Setyawan mengatakan persoalan tersebut berada pada tahap perencanaan keuangan.
“Kalau sekarang sudah menjadi perdebatan publik, adanya di hilir. Tapi sebetulnya problemnya di hulu, di perencanaan keuangan,” kata Yhannu.
Menurut Yhannu, perencana keuangan harus memahami nomenklatur dan berkomunikasi dengan stakeholder yang menjalankan kegiatan.
“Para perencana keuangan itu harus rajin meng-update, kemudian rajin bertanya dengan stakeholder atau penerima manfaat dari apa yang dia kerjakan. Jangan dia berpikir sendiri di depan laptop, sementara orang lain ternyata berbeda,” ujarnya.
Ia mencontohkan, istilah dalam setiap kegiatan harus ditempatkan sesuai fungsi dan kedudukannya.
“Siapa yang mengetahui istilah-istilah itu? Stakeholder. Maka ketika penyusunan anggaran, mereka juga diajak berdiskusi. Itu namanya lebih partisipatif dalam penyusunan perencanaan anggaran,” katanya.
Yhannu meminta penyusunan APBD dilakukan secara tertib dan tidak menempatkan berbagai jenis pembayaran pada satu rekening yang tidak sesuai dengan objeknya.
“Daerah harus lebih rapi, lebih tertib, secara administratif lebih tertata. Jangan seperti sudah main cemplung-cemplungin saja di satu tempat,” ujarnya.
“Ini pelajaran berharga,” pungkas Yhannu.
Editor : Engkos Kosasih







