Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?

Jumat, 4 September 2026 - 17:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPKAD Banten Mahdani saat memberikan keterangan pers. (Dok)

Kepala BPKAD Banten Mahdani saat memberikan keterangan pers. (Dok)

Menurut Adib, penggunaan rekening Belanja Jasa Tenaga Ahli untuk honorarium BPSK dan honorarium kelembagaan lainnya merupakan cacat administrasi dalam klasifikasi penganggaran.

“Aturan baku itu enggak bisa dikotak-katik. Kenapa? Karena tertib administrasi merupakan salah satu perangkat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Good government. Itu kuncian pertama,” katanya.

Ia menegaskan, kesalahan klasifikasi tidak boleh menjadi kebiasaan.

“Kalau hal seperti ini terus ditoleransi, pada kemudian hari sama saja kita mengajarkan kepada bawahan bahwa administrasi tidak perlu tertib,” ujar Adib.

Pengamat Kebijakan Publik Yhannu Setyawan mengatakan persoalan tersebut berada pada tahap perencanaan keuangan.

“Kalau sekarang sudah menjadi perdebatan publik, adanya di hilir. Tapi sebetulnya problemnya di hulu, di perencanaan keuangan,” kata Yhannu.

Menurut Yhannu, perencana keuangan harus memahami nomenklatur dan berkomunikasi dengan stakeholder yang menjalankan kegiatan.

BACA JUGA :  Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri

“Para perencana keuangan itu harus rajin meng-update, kemudian rajin bertanya dengan stakeholder atau penerima manfaat dari apa yang dia kerjakan. Jangan dia berpikir sendiri di depan laptop, sementara orang lain ternyata berbeda,” ujarnya.

Ia mencontohkan, istilah dalam setiap kegiatan harus ditempatkan sesuai fungsi dan kedudukannya.

“Siapa yang mengetahui istilah-istilah itu? Stakeholder. Maka ketika penyusunan anggaran, mereka juga diajak berdiskusi. Itu namanya lebih partisipatif dalam penyusunan perencanaan anggaran,” katanya.

BACA JUGA :  DPRD Banten Siapkan Payung Hukum Baru, Dari Perlindungan Guru sampai Reformasi BUMD

Yhannu meminta penyusunan APBD dilakukan secara tertib dan tidak menempatkan berbagai jenis pembayaran pada satu rekening yang tidak sesuai dengan objeknya.

“Daerah harus lebih rapi, lebih tertib, secara administratif lebih tertata. Jangan seperti sudah main cemplung-cemplungin saja di satu tempat,” ujarnya.

“Ini pelajaran berharga,” pungkas Yhannu.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bang Andra di Lebak Disorot, DPUPR Banten; Pengawasan Berjalan Temuan BPK Ditindaklanjuti
Warga Kota Serang Tolak Relokasi SMPN 4 untuk Kepentingan Parkir, Bakal Datangi DPRD
Masuk Tahun Kedua Andra-Dimyati Nahkodai Banten; Ruang Fiskal Menyempit, APBD Kian Tertekan
Andra-Dimyati Belum Mampu Tingkatkan APBD Banten
Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi
Kemendagri Wajibkan Penandaan Tematik, Berapa Anggaran untuk Kemiskinan Banten 2027?
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri
Buramnya Tata Kelola Ruang Banten di Balik Aktivitas Tambang Kragilan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 15:03

Warga Kota Serang Tolak Relokasi SMPN 4 untuk Kepentingan Parkir, Bakal Datangi DPRD

Senin, 7 September 2026 - 09:30

Masuk Tahun Kedua Andra-Dimyati Nahkodai Banten; Ruang Fiskal Menyempit, APBD Kian Tertekan

Senin, 7 September 2026 - 01:43

Andra-Dimyati Belum Mampu Tingkatkan APBD Banten

Sabtu, 5 September 2026 - 21:04

Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi

Sabtu, 5 September 2026 - 16:49

Kemendagri Wajibkan Penandaan Tematik, Berapa Anggaran untuk Kemiskinan Banten 2027?

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page