Permendag Nomor 72 Tahun 2020 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen mengatur pendanaan penyelenggaraan BPSK yang dibebankan kepada APBD provinsi.
Ketentuan tersebut mencakup honorarium ketua, wakil ketua, anggota BPSK, kepala sekretariat dan anggota sekretariat.
Di Banten, sekitar Rp1,78 miliar untuk kebutuhan BPSK tersebut tercatat pada rekening Belanja Jasa Tenaga Ahli.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Komisioner dan Tenaga Ahli Komisi Informasi Dibedakan
Pengaturan Komisi Informasi Provinsi Banten juga membedakan antara komisioner dan tenaga ahli.
Pergub Banten Nomor 46 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Komisi Informasi Provinsi Banten mencantumkan Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Tenaga Ahli dan Asisten Ahli sebagai komponen yang berbeda.
Sekitar Rp2,4 miliar dari Belanja Jasa Tenaga Ahli pada Diskominfo Banten dialokasikan untuk kebutuhan Komisi Informasi.
Qolby mengatakan rincian penerima dan jenis pembayaran perlu disampaikan untuk membedakan pembayaran kepada komisioner dengan pembayaran kepada tenaga ahli atau asisten ahli.
“Jika yang dibayarkan adalah komisioner, maka perlu dijelaskan dasar penggunaan rekening Belanja Jasa Tenaga Ahli. Jika yang dibayarkan adalah tenaga ahli, dokumen anggaran semestinya dapat menunjukkan penerima dan uraian jasa keahliannya,” kata dia.
LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan
Pada Disnakertrans Banten, alokasi Rp570 juta tercatat untuk LKS Tripartit dan Rp510 juta untuk Dewan Pengupahan.
LKS Tripartit memiliki dasar pengaturan tersendiri dalam regulasi ketenagakerjaan. Tata kerja dan susunan organisasi LKS Tripartit diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 4 Tahun 2017.
LKS Tripartit merupakan lembaga kerja sama yang melibatkan unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja atau serikat buruh dalam sistem hubungan industrial.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







