Satu Rekening, Ruang Lingkup Berbeda: Belanja Tenaga Ahli Banten Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:30

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Permendag Nomor 72 Tahun 2020 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen mengatur pendanaan penyelenggaraan BPSK yang dibebankan kepada APBD provinsi.

Ketentuan tersebut mencakup honorarium ketua, wakil ketua, anggota BPSK, kepala sekretariat dan anggota sekretariat.

Di Banten, sekitar Rp1,78 miliar untuk kebutuhan BPSK tersebut tercatat pada rekening Belanja Jasa Tenaga Ahli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komisioner dan Tenaga Ahli Komisi Informasi Dibedakan

Pengaturan Komisi Informasi Provinsi Banten juga membedakan antara komisioner dan tenaga ahli.

Pergub Banten Nomor 46 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Komisi Informasi Provinsi Banten mencantumkan Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Tenaga Ahli dan Asisten Ahli sebagai komponen yang berbeda.

Sekitar Rp2,4 miliar dari Belanja Jasa Tenaga Ahli pada Diskominfo Banten dialokasikan untuk kebutuhan Komisi Informasi.

Qolby mengatakan rincian penerima dan jenis pembayaran perlu disampaikan untuk membedakan pembayaran kepada komisioner dengan pembayaran kepada tenaga ahli atau asisten ahli.

“Jika yang dibayarkan adalah komisioner, maka perlu dijelaskan dasar penggunaan rekening Belanja Jasa Tenaga Ahli. Jika yang dibayarkan adalah tenaga ahli, dokumen anggaran semestinya dapat menunjukkan penerima dan uraian jasa keahliannya,” kata dia.

LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan

Pada Disnakertrans Banten, alokasi Rp570 juta tercatat untuk LKS Tripartit dan Rp510 juta untuk Dewan Pengupahan.

LKS Tripartit memiliki dasar pengaturan tersendiri dalam regulasi ketenagakerjaan. Tata kerja dan susunan organisasi LKS Tripartit diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 4 Tahun 2017.

LKS Tripartit merupakan lembaga kerja sama yang melibatkan unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja atau serikat buruh dalam sistem hubungan industrial.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bang Andra di Lebak Disorot, DPUPR Banten; Pengawasan Berjalan Temuan BPK Ditindaklanjuti
Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?
Tolak Rencana Relokasi SMPN 4 Kota Serang, Wali Murid dan Alumni Minta Dikaji Ulang
APBD Banten 2027 Diproyeksi Menyusut Rp751 Miliar Gegara PAD Anjlok
HUT ke-81 RI, Pemprov Banten Tebar Diskon Pajak Kendaraan hingga 40 Persen
Fiskal Pemprov Banten Melemah, Tukin ASN Berpotensi Dipangkas pada 2027

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:04

Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi

Sabtu, 5 September 2026 - 14:20

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri

Jumat, 4 September 2026 - 17:01

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?

Rabu, 2 September 2026 - 20:52

Tolak Rencana Relokasi SMPN 4 Kota Serang, Wali Murid dan Alumni Minta Dikaji Ulang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:30

Satu Rekening, Ruang Lingkup Berbeda: Belanja Tenaga Ahli Banten Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga

Berita Terbaru

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page

Exit mobile version