HUT ke-81 RI, Pemprov Banten Tebar Diskon Pajak Kendaraan hingga 40 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Banten Andra Soni. (Dok)

Gubernur Banten Andra Soni. (Dok)

Di baliknya terdapat kepentingan fiskal daerah: menarik kendaraan yang selama ini digunakan atau beroperasi di Banten tetapi masih terdaftar di luar daerah agar masuk ke basis pajak Banten.

Ketiga, Pemprov Banten membebaskan denda PKB untuk periode 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

Artinya, bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan, momentum HUT ke-81 RI menjadi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban tanpa terbebani sanksi denda sesuai ketentuan program.

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan.

“Salah satu upaya yang selalu kita lakukan setiap tahunnya dalam rangka memperingati HUT RI dan juga menjelang ulang tahun Provinsi Banten, kita selalu memberikan beberapa program bagi masyarakat, salah satunya adalah kaitan dengan insentif pajak yang diberikan kepada masyarakat,” kata Andra Soni di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Minggu (16/8/2026) malam.

BACA JUGA :  Wagub Banten Soroti Dugaan Alih Fungsi Kali Ciputat, Jejak Peta 1937 hingga Citra Satelit Menguatkan

Bukan Sekadar Diskon

Pemprov Banten menyebut kebijakan tersebut dirancang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan asas keadilan.

Namun, insentif ini juga memiliki kepentingan lain. Pemerintah daerah berharap keringanan tersebut dapat menekan tunggakan, meningkatkan kepatuhan, sekaligus memperluas basis wajib pajak.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Gearing Ratio Jamkrida Banten Melebihi Ambang Batas OJK, Pemprov Suntik Modal Rp163,5 Miliar
ASN Banten Dapat Tunjangan Besar Masih Bandel saat Apel, BKD Bereaksi Keras!
Hamas Soroti Disinsentif Peternakan Kota Serang, Dasar Perhitungan Setoran Rp1,7 Miliar Dipertanyakan
Tukin ASN Banten Dipotong Sebulan, Ada yang Kehilangan Rp76,5 Juta!
Tunjangan Kinerja ASN Banten Dikurangi, Sekda : Protes Laporkan ke Saya
Dampak Pendapatan ‘Boncos’, ASN Banten Kehilangan Tunjangan Kinerja Satu Bulan
Bang Andra di Lebak Disorot, DPUPR Banten; Pengawasan Berjalan Temuan BPK Ditindaklanjuti

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:51

Gearing Ratio Jamkrida Banten Melebihi Ambang Batas OJK, Pemprov Suntik Modal Rp163,5 Miliar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:44

ASN Banten Dapat Tunjangan Besar Masih Bandel saat Apel, BKD Bereaksi Keras!

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:39

Hamas Soroti Disinsentif Peternakan Kota Serang, Dasar Perhitungan Setoran Rp1,7 Miliar Dipertanyakan

Jumat, 18 September 2026 - 11:09

Tukin ASN Banten Dipotong Sebulan, Ada yang Kehilangan Rp76,5 Juta!

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page