Di baliknya terdapat kepentingan fiskal daerah: menarik kendaraan yang selama ini digunakan atau beroperasi di Banten tetapi masih terdaftar di luar daerah agar masuk ke basis pajak Banten.
Ketiga, Pemprov Banten membebaskan denda PKB untuk periode 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Artinya, bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan, momentum HUT ke-81 RI menjadi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban tanpa terbebani sanksi denda sesuai ketentuan program.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan.
“Salah satu upaya yang selalu kita lakukan setiap tahunnya dalam rangka memperingati HUT RI dan juga menjelang ulang tahun Provinsi Banten, kita selalu memberikan beberapa program bagi masyarakat, salah satunya adalah kaitan dengan insentif pajak yang diberikan kepada masyarakat,” kata Andra Soni di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Minggu (16/8/2026) malam.
Bukan Sekadar Diskon
Pemprov Banten menyebut kebijakan tersebut dirancang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan asas keadilan.
Namun, insentif ini juga memiliki kepentingan lain. Pemerintah daerah berharap keringanan tersebut dapat menekan tunggakan, meningkatkan kepatuhan, sekaligus memperluas basis wajib pajak.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya