TOTALBANTEN.COM, SERANG – Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan sekitar Rp55,47 miliar untuk Belanja Jasa Tenaga Ahli dalam Penjabaran APBD 2026. Anggaran tersebut tersebar pada sejumlah perangkat daerah dengan berbagai objek belanja.
Dalam penelusuran Total Banten, rekening 5.1.02.02.01.0029 Belanja Jasa Tenaga Ahli digunakan antara lain untuk kebutuhan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Komisi Informasi, Dinas Kesehatan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten.
Di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banten, sekitar Rp1,78 miliar dialokasikan untuk honorarium BPSK dan dicatat pada rekening Belanja Jasa Tenaga Ahli.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Banten, dari sekitar Rp6,3 miliar Belanja Jasa Tenaga Ahli, sekitar Rp2,4 miliar dialokasikan untuk kebutuhan Komisi Informasi.
Penggunaan anggaran tersebut telah dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Kepala Dinas Kominfo Banten.
Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten, rekening yang sama mencatat anggaran sekitar Rp1,88 miliar. Rinciannya terdiri atas LKS Tripartit Rp570 juta, Dewan Pengupahan Rp510 juta, Asesor Pelatih BLKI Rp710 juta, Asesor LKP Rp68 juta, serta pemeliharaan server Rp28,844 juta.
Sementara pada Dinas Kesehatan Banten, alokasi Belanja Jasa Tenaga Ahli mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Berdasarkan informasi yang disampaikan BEM Nusantara Banten, anggaran tersebut antara lain digunakan untuk honor tenaga kesehatan pada posko PHBN dan PHBI, promosi, tenaga ahli laboratorium dan kebutuhan teknis.
Perbedaan Ruang Lingkup
Koordinator BEM Nusantara Banten, M Qolby Yusuf, mengatakan objek belanja yang tercatat dalam rekening tersebut memiliki ruang lingkup pekerjaan yang berbeda.
“Ruang lingkupnya berbeda. Belanja jasa tenaga ahli itu berkaitan dengan jasa keahlian tertentu, sementara BPSK, Komisi Informasi, LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan memiliki fungsi kelembagaan masing-masing. Asesor juga memiliki ruang lingkup pekerjaan tersendiri. Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan dasar penggunaan satu rekening untuk kebutuhan dengan karakter yang berbeda,” kata Qolby, Rabu (26/8/2026).
Menurut Qolby, penjelasan penggunaan anggaran perlu disertai rincian penerima, jenis pekerjaan, dasar pembayaran, dokumen pendukung dan keluaran pekerjaan.
“Kami tidak sedang menyimpulkan benar atau salahnya sebelum dokumennya dibuka. Yang kami minta adalah transparansi. Kalau memang semuanya merupakan jasa tenaga ahli, jelaskan siapa tenaga ahlinya, apa keahliannya, apa pekerjaannya dan dasar pembayarannya. Kalau objeknya berbeda, pemerintah juga perlu menjelaskan dasar penggunaan rekening yang sama,” ujarnya.
BPSK Memiliki Ketentuan Honorarium
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya