TOTALBANTEN.COM, SERANG – Hadiah kemerdekaan kali ini bukan sekadar seremoni. Pemilik kendaraan bermotor di Banten mendapat kesempatan mengurangi beban pajak sekaligus menghapus denda tunggakan.
Gubernur Banten Andra Soni meneken Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kebijakan tersebut mulai berlaku sehari setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (18/8/2026).
Ada tiga skema yang ditawarkan Pemerintah Provinsi Banten.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama, pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen bagi wajib pajak. Insentif ini berlaku 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Kedua, diskon lebih besar diberikan bagi kendaraan yang masuk ke Banten dari luar daerah. Pengurangan pokok PKB mencapai 20 persen untuk kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten dan 40 persen untuk kendaraan atas nama perusahaan.
Skema kedua tersebut berlaku hingga 23 Desember 2026. Kebijakan ini tidak hanya berbicara tentang keringanan bagi wajib pajak.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya