HUT ke-81 RI, Pemprov Banten Tebar Diskon Pajak Kendaraan hingga 40 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:51

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Gubernur Banten Andra Soni. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Hadiah kemerdekaan kali ini bukan sekadar seremoni. Pemilik kendaraan bermotor di Banten mendapat kesempatan mengurangi beban pajak sekaligus menghapus denda tunggakan.

Gubernur Banten Andra Soni meneken Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kebijakan tersebut mulai berlaku sehari setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (18/8/2026).

Ada tiga skema yang ditawarkan Pemerintah Provinsi Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen bagi wajib pajak. Insentif ini berlaku 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

Kedua, diskon lebih besar diberikan bagi kendaraan yang masuk ke Banten dari luar daerah. Pengurangan pokok PKB mencapai 20 persen untuk kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten dan 40 persen untuk kendaraan atas nama perusahaan.

Skema kedua tersebut berlaku hingga 23 Desember 2026. Kebijakan ini tidak hanya berbicara tentang keringanan bagi wajib pajak.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Gearing Ratio Jamkrida Banten Melebihi Ambang Batas OJK, Pemprov Suntik Modal Rp163,5 Miliar
ASN Banten Dapat Tunjangan Besar Masih Bandel saat Apel, BKD Bereaksi Keras!
Hamas Soroti Disinsentif Peternakan Kota Serang, Dasar Perhitungan Setoran Rp1,7 Miliar Dipertanyakan
Tukin ASN Banten Dipotong Sebulan, Ada yang Kehilangan Rp76,5 Juta!
Tunjangan Kinerja ASN Banten Dikurangi, Sekda : Protes Laporkan ke Saya
Dampak Pendapatan ‘Boncos’, ASN Banten Kehilangan Tunjangan Kinerja Satu Bulan
Bang Andra di Lebak Disorot, DPUPR Banten; Pengawasan Berjalan Temuan BPK Ditindaklanjuti

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:51

Gearing Ratio Jamkrida Banten Melebihi Ambang Batas OJK, Pemprov Suntik Modal Rp163,5 Miliar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:44

ASN Banten Dapat Tunjangan Besar Masih Bandel saat Apel, BKD Bereaksi Keras!

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:39

Hamas Soroti Disinsentif Peternakan Kota Serang, Dasar Perhitungan Setoran Rp1,7 Miliar Dipertanyakan

Jumat, 18 September 2026 - 11:09

Tukin ASN Banten Dipotong Sebulan, Ada yang Kehilangan Rp76,5 Juta!

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

Exit mobile version