TOTALBANTEN.COM, SERANG – PT Sahid Putera Harapan (PT SPH) melayangkan gugatan pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkait Situ Rompong, yang menjadi tergugat II setelah masyarakat.
Namun Pemprov Banten memastikan status aset kawasan konservasi di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, tersebut masih tercatat sebagai milik pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Furqon, mengatakan gugatan yang diajukan PT SPH tidak menyentuh pokok perkara kepemilikan lahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis hakim dalam putusan sela justru menyatakan perkara tersebut bukan menjadi kewenangan peradilan umum karena berkaitan dengan aspek administrasi pemerintahan.
“Putusan yang keluar itu terkait kompetensi kewenangan mengadili. Jadi belum masuk ke pokok perkara. Hakim berpendapat perkara tersebut seharusnya menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan perdata,” kata Furqon di Serang, Selasa (22/7/2026).
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya