Dasar Hukum Hibah Rp800 Juta untuk DWP Tangsel Dipertanyakan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Dana Hibah Rp800 Juta Untuk Dharma Wanita Persatuan Kota Tanggerang Selatan, Dok (Ist/Totalbanten.com)

Ilustrasi: Dana Hibah Rp800 Juta Untuk Dharma Wanita Persatuan Kota Tanggerang Selatan, Dok (Ist/Totalbanten.com)

Cahyadi mengatakan mekanisme tersebut telah sesuai dengan aturan organisasi DWP. Namun, dasar tersebut perlu dibedakan dengan persyaratan sebagai penerima hibah pemerintah daerah.

Dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pemberian hibah kepada organisasi kemasyarakatan mensyaratkan penerima memiliki badan hukum, termasuk perkumpulan yang telah memperoleh pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan HAM.

BACA JUGA :  Edisi 52 Membahas Darurat Sampah Tangsel - Ekspansi Bisnis Agung Sedayu di Banten

Dengan demikian, SK kepengurusan dari organisasi tingkat provinsi tidak dengan sendirinya membuktikan status badan hukum DWP Tangsel sebagai penerima hibah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan berikutnya adalah dokumen penetapan penerima hibah.

Cahyadi menyebut pemberian hibah juga didasarkan pada SK Wali Kota mengenai penetapan penerima hibah. Namun, ketika ditanya nomor SK yang menjadi dasar pemberian hibah sekitar Rp800 juta kepada DWP Tangsel, ia mengaku tidak mengingatnya.

BACA JUGA :  Sufmi Dasco Soroti Kali Ciputat "Lenyap" Jadi Mall Bintaro XChange

Editor : Andre Sopian

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande
Gugatan Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel, Feri Amsari: Warga Berhak Menggugat
Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook
Kejari Serang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi KPU, Upah Pelipat Surat Suara Diduga Disunat hingga 60 Persen
Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk
Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang
Anak 15 Tahun Tenggelam di Kolam Retensi Pemprov Banten
Kapal Ferry Milik PT ASDP Terbakar di Selat Sunda, Penumpang Dievakuasi

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:25

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:34

Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:04

Kejari Serang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi KPU, Upah Pelipat Surat Suara Diduga Disunat hingga 60 Persen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:22

Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:33

Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page