Cahyadi mengatakan mekanisme tersebut telah sesuai dengan aturan organisasi DWP. Namun, dasar tersebut perlu dibedakan dengan persyaratan sebagai penerima hibah pemerintah daerah.
Dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pemberian hibah kepada organisasi kemasyarakatan mensyaratkan penerima memiliki badan hukum, termasuk perkumpulan yang telah memperoleh pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan HAM.
Dengan demikian, SK kepengurusan dari organisasi tingkat provinsi tidak dengan sendirinya membuktikan status badan hukum DWP Tangsel sebagai penerima hibah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan berikutnya adalah dokumen penetapan penerima hibah.
Cahyadi menyebut pemberian hibah juga didasarkan pada SK Wali Kota mengenai penetapan penerima hibah. Namun, ketika ditanya nomor SK yang menjadi dasar pemberian hibah sekitar Rp800 juta kepada DWP Tangsel, ia mengaku tidak mengingatnya.
Editor : Andre Sopian
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya