TOTALBANTEN.COM, TANGERANG – Dasar hukum pemberian hibah sekitar Rp800 juta kepada Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Tangerang Selatan pada 2025 masih menyisakan pertanyaan.
Persoalan muncul setelah Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Tangsel, Cahyadi, menyebut dasar keberadaan DWP Tangsel sebagai penerima hibah adalah surat keputusan kepengurusan dari DWP Provinsi Banten.
“Jadi kabupaten/kota itu, termasuk Tangsel, SK kepengurusannya itu pembentukan DWP dari provinsi,” kata Cahyadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
DWP merupakan organisasi yang beranggotakan istri ASN, termasuk istri pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Hibah sekitar Rp800 juta tersebut dialokasikan melalui DP3AKB Kota Tangsel.
Editor : Andre Sopian
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







