Dasar Hukum Hibah Rp800 Juta untuk DWP Tangsel Dipertanyakan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Dana Hibah Rp800 Juta Untuk Dharma Wanita Persatuan Kota Tanggerang Selatan, Dok (Ist/Totalbanten.com)

Ilustrasi: Dana Hibah Rp800 Juta Untuk Dharma Wanita Persatuan Kota Tanggerang Selatan, Dok (Ist/Totalbanten.com)

TOTALBANTEN.COM, TANGERANG – Dasar hukum pemberian hibah sekitar Rp800 juta kepada Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Tangerang Selatan pada 2025 masih menyisakan pertanyaan.

Persoalan muncul setelah Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Tangsel, Cahyadi, menyebut dasar keberadaan DWP Tangsel sebagai penerima hibah adalah surat keputusan kepengurusan dari DWP Provinsi Banten.

BACA JUGA :  Pemandangan 'Ngeri' di Tandon Air Perumahan Sarana Indah Tangsel, Ratusan Ikan Mati Mengapung!

“Jadi kabupaten/kota itu, termasuk Tangsel, SK kepengurusannya itu pembentukan DWP dari provinsi,” kata Cahyadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DWP merupakan organisasi yang beranggotakan istri ASN, termasuk istri pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Hibah sekitar Rp800 juta tersebut dialokasikan melalui DP3AKB Kota Tangsel.

Editor : Andre Sopian

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande
Gugatan Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel, Feri Amsari: Warga Berhak Menggugat
Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook
Kejari Serang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi KPU, Upah Pelipat Surat Suara Diduga Disunat hingga 60 Persen
Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk
Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang
Anak 15 Tahun Tenggelam di Kolam Retensi Pemprov Banten
Kapal Ferry Milik PT ASDP Terbakar di Selat Sunda, Penumpang Dievakuasi

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:25

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:34

Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:04

Kejari Serang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi KPU, Upah Pelipat Surat Suara Diduga Disunat hingga 60 Persen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:22

Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:33

Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page