Saat ini, pembayaran PKB masih menggunakan skema kerja sama Tim Pembina Samsat yang terdiri atas Bapenda, Polda Banten, dan PT Jasa Raharja dengan melibatkan Bank BJB sebagai kanal pembayaran.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, seluruh penerimaan daerah pada prinsipnya masuk melalui RKUD.
Sementara skema penggunaan rekening operasional melalui BJB untuk mendukung pelayanan tidak ditetapkan oleh Gubernur Banten. Skema tersebut hanya ditanda tangani oleh Tim Pembina Samsat dan BJB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Wakil Gubernur Banten, Ahmad Dimyati Natakusumah. Ia mengakui Bank Banten sebagai RKUD memang belum memiliki infrastruktur yang memadai untuk mendukung pembayaran PKB secara penuh.
“Harusnya semua lewat RKUD. Tapi kalau RKUD belum siap, enggak apa-apa. Bisa fleksibel,” kata Dimyati di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Senin (4/5/2026).
Menurut Dimyati, idealnya seluruh transaksi PKB diproses melalui Bank Banten. Namun, keterbatasan jaringan dan sistem membuat pemerintah masih membuka ruang kerja sama dengan bank lain.
“Kalau Bank Banten belum siap, silakan kerja sama. Bisa dengan BJB, BRI, atau Mandiri. Yang penting pelayanan tetap jalan,” ujarnya.
Dimyati mengakui penetapan melalui keputusan gubernur belum tersedia dan menyatakan pemerintah akan melengkapinya.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







