TOTALBANTEN.COM, SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, memilih irit bicara saat ditanya soal polemik pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di luar Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Praktik pembayaran PKB sejak 2023, dilakukan melalui layanan pembayaran elektronik yang tersinkronisasi dengan Bank BJB, mesk, RKUD Pemprov Banten dikelola Bank Banten. Hal ini berpotensi menabrak aturan pengelolaan keuangan daerah.
Saat dikonfirmasi wartawan di halaman Gedung Negara Provinsi Banten, pada Kamis (7/5/2026), Andra Soni enggan memberikan penjelasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Entar… entar,” kata Andra singkat sambil berjalan usai pertemuan dengan Pokja Parlemen DPR RI.
Usai melontarkan jawaban singkat itu, Andra langsung meninggalkan wartawan dan masuk ke Pendopo Gubernur Banten tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.
Sikap bungkam itu kontras dengan situasi beberapa menit sebelumnya. Berdasarkan pantauan awak media, Andra tampak santai berbincang bersama sejumlah wartawan dan protokoler di pelataran Gedung Negara.
Namun ketika pertanyaan mulai mengarah pada polemik RKUD dan legalitas pembayaran PKB, suasana cair itu mendadak berubah kaku.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, menyebut alasan pembayaran PKB dilakukan melalui BJB terjadi karena Bank Banten sebagai pengelola RKUD belum memiliki infrastruktur memadai.
“Harusnya semua lewat RKUD. Tapi kalau RKUD Payroll belum siap, nggak apa-apa, nggak harus seperti itu. Dalam arti bisa fleksibel,” kata Dimyati di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Senin (4/5/2026).
Menurut Dimyati, idealnya seluruh transaksi PKB terpusat melalui Bank Banten. Namun keterbatasan jaringan dan sistem digital membuat pemerintah membuka ruang kerja sama dengan bank lain.
“Kalau Bank Banten belum siap, silakan kerja sama. Bisa dengan BJB, BRI, atau Mandiri. Yang penting pelayanan tetap jalan,” ujarnya.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






