“Nanti kita carikan. Ini kan sedang berjalan, kita benahi supaya sesuai aturan,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Akademisi Universitas Pamulang, Tangerang, Suhendar yang menilai praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Menurut Suhendar, keberadaan RKUD bukan sekadar teknis perbankan, melainkan menyangkut legalitas penerimaan daerah yang wajib ditetapkan melalui keputusan kepala daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“RKUD itu harus ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Itu syarat legalitas. Kalau tidak ada, maka tidak memenuhi syarat keabsahan secara hukum,” katanya, kemarin di Tangerang.
“Kalau tidak ada penetapan kepala daerah, itu problem serius. Siapa yang bertanggung jawab? Ini menyangkut akuntabilitas keuangan daerah,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan adanya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika mekanisme tersebut dibiarkan berlarut sejak berjalan pada 2023.
“Tujuan regulasi itu untuk tertib, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan. Kalau tidak ada keputusan kepala daerah, patut dipertanyakan, siapa yang diuntungkan,” pungkasnya.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







