Bantuan Keuangan Desa Tahun 2026 di Banten Rp148,5 Miliar: Cek Prioritasnya!

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Bantuan Keuangan Desa. (Dok)

Ilustrasi Bantuan Keuangan Desa. (Dok)

Program lain yang mendapat perhatian adalah Banten Melayani, yang diarahkan untuk memperkuat layanan hukum di tingkat desa melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum), Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Desa Antikorupsi, serta pemutakhiran data desa.

Sementara itu, sektor perlindungan sosial diwujudkan melalui Program Banten Ramah dengan dukungan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Program tersebut menargetkan perlindungan bagi 100 pekerja rentan selama enam bulan.

Desa Didorong Lebih Mandiri

Selain pembangunan fisik, kebijakan Bankeu Desa Banten juga menempatkan penguatan ekonomi desa sebagai salah satu prioritas.

Melalui Program Banten Makmur, pemerintah memberikan ruang bagi desa untuk memperkuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) melalui penyertaan modal sebesar Rp10 juta.

Dana tersebut diarahkan untuk meningkatkan kemampuan ekonomi desa agar tidak hanya bergantung pada bantuan pemerintah.

Pendekatan ini menunjukkan perubahan orientasi pembangunan desa. Bantuan keuangan tidak hanya digunakan untuk membangun fasilitas, tetapi juga diarahkan menciptakan kapasitas ekonomi dan kelembagaan masyarakat.

BACA JUGA :  Kemendagri Wajibkan Penandaan Tematik, Berapa Anggaran untuk Kemiskinan Banten 2027?

Penguatan Bantuan Hukum Hingga Tingkat Desa

Salah satu perubahan penting dalam kebijakan Bankeu Desa 2026 adalah peningkatan perhatian terhadap akses hukum masyarakat desa.

Melalui Program Banten Melayani, alokasi anggaran meningkat menjadi Rp12 juta. Dari jumlah tersebut, pemerintah mewajibkan penggunaan Rp9 juta untuk honorarium tiga orang paralegal desa selama 12 bulan.

Kehadiran paralegal desa diharapkan menjadi pintu awal bagi masyarakat untuk mendapatkan pendampingan hukum, terutama bagi kelompok yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap layanan hukum.

BACA JUGA :  Raperda Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang Mandek, Pemkab dan Pemprov Banten Saling Lempar

Selain itu, desa juga diwajibkan memenuhi sejumlah dokumen pendukung, seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), Surat Keputusan Paralegal, atau sertifikat pendukung sebagai dasar pengajuan program bantuan hukum.

Pengawasan Digital dan Ancaman Sanksi

Untuk menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran, proses pengajuan hingga pencairan bantuan dilakukan melalui sistem digital Bankeudes Banten.

Editor : Andre S Negara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Gearing Ratio Jamkrida Banten Melebihi Ambang Batas OJK, Pemprov Suntik Modal Rp163,5 Miliar
Hamas Soroti Disinsentif Peternakan Kota Serang, Dasar Perhitungan Setoran Rp1,7 Miliar Dipertanyakan
Tukin ASN Banten Dipotong Sebulan, Ada yang Kehilangan Rp76,5 Juta!
Tunjangan Kinerja ASN Banten Dikurangi, Sekda : Protes Laporkan ke Saya
Dampak Pendapatan ‘Boncos’, ASN Banten Kehilangan Tunjangan Kinerja Satu Bulan
Bang Andra di Lebak Disorot, DPUPR Banten; Pengawasan Berjalan Temuan BPK Ditindaklanjuti
Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:51

Gearing Ratio Jamkrida Banten Melebihi Ambang Batas OJK, Pemprov Suntik Modal Rp163,5 Miliar

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:39

Hamas Soroti Disinsentif Peternakan Kota Serang, Dasar Perhitungan Setoran Rp1,7 Miliar Dipertanyakan

Jumat, 18 September 2026 - 11:09

Tukin ASN Banten Dipotong Sebulan, Ada yang Kehilangan Rp76,5 Juta!

Jumat, 18 September 2026 - 07:58

Tunjangan Kinerja ASN Banten Dikurangi, Sekda : Protes Laporkan ke Saya

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page