TOTALBANTEN.COM, SERANG – Kualitas pelayanan publik pemerintah daerah di Provinsi Banten kembali diuji. Ombudsman RI resmi memulai Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026, yang hasilnya akan menjadi tolok ukur sekaligus barometer kualitas pelayanan publik di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, menegaskan penilaian tersebut bukan sekadar mengukur kepatuhan administrasi, tetapi mengevaluasi apakah pelayanan yang diberikan benar-benar dirasakan masyarakat.
“Penilaian maladministrasi menjadi salah satu strategi Ombudsman untuk mencegah maladministrasi. Hasilnya akan menjadi barometer kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia,” kata Fikri saat membuka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (4/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Fikri, proses penilaian dilakukan secara menyeluruh. Aspek yang diukur meliputi ketersediaan layanan, proses pelayanan, kualitas hasil layanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, hingga tingkat kepuasan dan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah.
Dengan demikian, kualitas pelayanan tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan dokumen atau standar operasional, tetapi juga oleh pengalaman masyarakat ketika mengakses layanan pemerintah.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







