Bantuan Keuangan Desa Tahun 2026 di Banten Rp148,5 Miliar: Cek Prioritasnya!

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:12

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Bantuan Keuangan Desa. (Dok)

Program lain yang mendapat perhatian adalah Banten Melayani, yang diarahkan untuk memperkuat layanan hukum di tingkat desa melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum), Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Desa Antikorupsi, serta pemutakhiran data desa.

Sementara itu, sektor perlindungan sosial diwujudkan melalui Program Banten Ramah dengan dukungan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Program tersebut menargetkan perlindungan bagi 100 pekerja rentan selama enam bulan.

Desa Didorong Lebih Mandiri

Selain pembangunan fisik, kebijakan Bankeu Desa Banten juga menempatkan penguatan ekonomi desa sebagai salah satu prioritas.

Melalui Program Banten Makmur, pemerintah memberikan ruang bagi desa untuk memperkuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) melalui penyertaan modal sebesar Rp10 juta.

Dana tersebut diarahkan untuk meningkatkan kemampuan ekonomi desa agar tidak hanya bergantung pada bantuan pemerintah.

Pendekatan ini menunjukkan perubahan orientasi pembangunan desa. Bantuan keuangan tidak hanya digunakan untuk membangun fasilitas, tetapi juga diarahkan menciptakan kapasitas ekonomi dan kelembagaan masyarakat.

Penguatan Bantuan Hukum Hingga Tingkat Desa

Salah satu perubahan penting dalam kebijakan Bankeu Desa 2026 adalah peningkatan perhatian terhadap akses hukum masyarakat desa.

Melalui Program Banten Melayani, alokasi anggaran meningkat menjadi Rp12 juta. Dari jumlah tersebut, pemerintah mewajibkan penggunaan Rp9 juta untuk honorarium tiga orang paralegal desa selama 12 bulan.

Kehadiran paralegal desa diharapkan menjadi pintu awal bagi masyarakat untuk mendapatkan pendampingan hukum, terutama bagi kelompok yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap layanan hukum.

Selain itu, desa juga diwajibkan memenuhi sejumlah dokumen pendukung, seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), Surat Keputusan Paralegal, atau sertifikat pendukung sebagai dasar pengajuan program bantuan hukum.

Pengawasan Digital dan Ancaman Sanksi

Untuk menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran, proses pengajuan hingga pencairan bantuan dilakukan melalui sistem digital Bankeudes Banten.

Editor : Andre S Negara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?
Tolak Rencana Relokasi SMPN 4 Kota Serang, Wali Murid dan Alumni Minta Dikaji Ulang
Satu Rekening, Ruang Lingkup Berbeda: Belanja Tenaga Ahli Banten Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga
APBD Banten 2027 Diproyeksi Menyusut Rp751 Miliar Gegara PAD Anjlok
HUT ke-81 RI, Pemprov Banten Tebar Diskon Pajak Kendaraan hingga 40 Persen
Fiskal Pemprov Banten Melemah, Tukin ASN Berpotensi Dipangkas pada 2027

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:04

Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi

Sabtu, 5 September 2026 - 14:20

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri

Jumat, 4 September 2026 - 17:01

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?

Rabu, 2 September 2026 - 20:52

Tolak Rencana Relokasi SMPN 4 Kota Serang, Wali Murid dan Alumni Minta Dikaji Ulang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:30

Satu Rekening, Ruang Lingkup Berbeda: Belanja Tenaga Ahli Banten Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

Exit mobile version