Bantuan Keuangan Desa Tahun 2026 di Banten Rp148,5 Miliar: Cek Prioritasnya!

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Bantuan Keuangan Desa. (Dok)

Ilustrasi Bantuan Keuangan Desa. (Dok)

Mekanisme tersebut melibatkan tahapan verifikasi mulai dari tingkat kecamatan, pemerintah kabupaten/kota, hingga DPMD Provinsi Banten.

Pemerintah juga memperketat kewajiban pelaporan. Desa penerima bantuan wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang berisi laporan kegiatan, rincian penggunaan anggaran, bukti pengeluaran, dokumentasi pekerjaan, serta bukti penyetoran sisa anggaran apabila terdapat kelebihan dana.

Desa yang tidak memenuhi kewajiban administrasi, terlambat menyampaikan laporan, atau tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dapat dikenai sanksi berupa tidak diusulkan kembali sebagai penerima bantuan keuangan pada tahun berikutnya.

Besarnya anggaran bantuan keuangan desa membawa konsekuensi terhadap peningkatan pengawasan publik.

Pemerintah desa diwajibkan membahas penggunaan anggaran melalui Musyawarah Desa (Musdes) dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, dan unsur masyarakat.

Setiap kegiatan pembangunan juga harus dilengkapi papan informasi kegiatan serta dokumentasi pembangunan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada warga.

BACA JUGA :  Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Pada akhirnya, keberhasilan Bantuan Keuangan Desa Banten tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang tersalurkan, tetapi dari sejauh mana dana tersebut mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat ekonomi desa, dan menghadirkan pemerintahan desa yang lebih transparan.

 

Editor : Andre S Negara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Gearing Ratio Jamkrida Banten Melebihi Ambang Batas OJK, Pemprov Suntik Modal Rp163,5 Miliar
Hamas Soroti Disinsentif Peternakan Kota Serang, Dasar Perhitungan Setoran Rp1,7 Miliar Dipertanyakan
Tukin ASN Banten Dipotong Sebulan, Ada yang Kehilangan Rp76,5 Juta!
Tunjangan Kinerja ASN Banten Dikurangi, Sekda : Protes Laporkan ke Saya
Dampak Pendapatan ‘Boncos’, ASN Banten Kehilangan Tunjangan Kinerja Satu Bulan
Bang Andra di Lebak Disorot, DPUPR Banten; Pengawasan Berjalan Temuan BPK Ditindaklanjuti
Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:51

Gearing Ratio Jamkrida Banten Melebihi Ambang Batas OJK, Pemprov Suntik Modal Rp163,5 Miliar

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:39

Hamas Soroti Disinsentif Peternakan Kota Serang, Dasar Perhitungan Setoran Rp1,7 Miliar Dipertanyakan

Jumat, 18 September 2026 - 11:09

Tukin ASN Banten Dipotong Sebulan, Ada yang Kehilangan Rp76,5 Juta!

Jumat, 18 September 2026 - 07:58

Tunjangan Kinerja ASN Banten Dikurangi, Sekda : Protes Laporkan ke Saya

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page