Mekanisme tersebut melibatkan tahapan verifikasi mulai dari tingkat kecamatan, pemerintah kabupaten/kota, hingga DPMD Provinsi Banten.
Pemerintah juga memperketat kewajiban pelaporan. Desa penerima bantuan wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang berisi laporan kegiatan, rincian penggunaan anggaran, bukti pengeluaran, dokumentasi pekerjaan, serta bukti penyetoran sisa anggaran apabila terdapat kelebihan dana.
Desa yang tidak memenuhi kewajiban administrasi, terlambat menyampaikan laporan, atau tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dapat dikenai sanksi berupa tidak diusulkan kembali sebagai penerima bantuan keuangan pada tahun berikutnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Besarnya anggaran bantuan keuangan desa membawa konsekuensi terhadap peningkatan pengawasan publik.
Pemerintah desa diwajibkan membahas penggunaan anggaran melalui Musyawarah Desa (Musdes) dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, dan unsur masyarakat.
Setiap kegiatan pembangunan juga harus dilengkapi papan informasi kegiatan serta dokumentasi pembangunan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada warga.
Pada akhirnya, keberhasilan Bantuan Keuangan Desa Banten tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang tersalurkan, tetapi dari sejauh mana dana tersebut mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat ekonomi desa, dan menghadirkan pemerintahan desa yang lebih transparan.
Editor : Andre S Negara








