Bantuan Keuangan Desa Tahun 2026 di Banten Rp148,5 Miliar: Cek Prioritasnya!

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Bantuan Keuangan Desa. (Dok)

Ilustrasi Bantuan Keuangan Desa. (Dok)

Mekanisme tersebut melibatkan tahapan verifikasi mulai dari tingkat kecamatan, pemerintah kabupaten/kota, hingga DPMD Provinsi Banten.

Pemerintah juga memperketat kewajiban pelaporan. Desa penerima bantuan wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang berisi laporan kegiatan, rincian penggunaan anggaran, bukti pengeluaran, dokumentasi pekerjaan, serta bukti penyetoran sisa anggaran apabila terdapat kelebihan dana.

Desa yang tidak memenuhi kewajiban administrasi, terlambat menyampaikan laporan, atau tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dapat dikenai sanksi berupa tidak diusulkan kembali sebagai penerima bantuan keuangan pada tahun berikutnya.

Besarnya anggaran bantuan keuangan desa membawa konsekuensi terhadap peningkatan pengawasan publik.

Pemerintah desa diwajibkan membahas penggunaan anggaran melalui Musyawarah Desa (Musdes) dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, dan unsur masyarakat.

Setiap kegiatan pembangunan juga harus dilengkapi papan informasi kegiatan serta dokumentasi pembangunan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada warga.

BACA JUGA :  Karang Taruna Banten Jangan Cuma Jadi Penonton, Sekda Desak Pemuda Turun Tangan Atasi Masalah Sosial

Pada akhirnya, keberhasilan Bantuan Keuangan Desa Banten tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang tersalurkan, tetapi dari sejauh mana dana tersebut mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat ekonomi desa, dan menghadirkan pemerintahan desa yang lebih transparan.

 

Editor : Andre S Negara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?
Tolak Rencana Relokasi SMPN 4 Kota Serang, Wali Murid dan Alumni Minta Dikaji Ulang
Satu Rekening, Ruang Lingkup Berbeda: Belanja Tenaga Ahli Banten Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga
APBD Banten 2027 Diproyeksi Menyusut Rp751 Miliar Gegara PAD Anjlok
HUT ke-81 RI, Pemprov Banten Tebar Diskon Pajak Kendaraan hingga 40 Persen
Fiskal Pemprov Banten Melemah, Tukin ASN Berpotensi Dipangkas pada 2027

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:04

Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi

Sabtu, 5 September 2026 - 14:20

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri

Jumat, 4 September 2026 - 17:01

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?

Rabu, 2 September 2026 - 20:52

Tolak Rencana Relokasi SMPN 4 Kota Serang, Wali Murid dan Alumni Minta Dikaji Ulang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:30

Satu Rekening, Ruang Lingkup Berbeda: Belanja Tenaga Ahli Banten Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page