Pengukuhan Sekda Tangsel Masuk Meja Hijau, LBH Ansor Minta Keputusan Wali Kota Dibatalkan

Senin, 6 Juli 2026 - 14:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Polemik pengukuhan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan memasuki babak hukum. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangerang Selatan resmi menggugat keputusan Wali Kota Tangerang Selatan yang mengukuhkan Bambang Noertjahjo sebagai Sekda ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin (6/7/2026) dengan nomor registrasi SRG-060720262T4. LBH Ansor menilai keputusan pengukuhan tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan hukum administrasi pemerintahan sehingga layak diuji melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.

BACA JUGA :  Evaluasi Sekda Tangsel Dipersoalkan, Dinilai Cacat Administrasi dan Sarat Intrik Politik

Kuasa Hukum LBH Ansor Kota Tangerang Selatan, Muhammad Khoerul Umam, mengatakan gugatan diajukan setelah pihaknya melakukan kajian terhadap dokumen dan dasar hukum yang digunakan dalam proses pengukuhan Sekda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Khoerul, hasil kajian menemukan adanya dugaan cacat formil yang berpotensi memengaruhi keabsahan keputusan kepala daerah tersebut.

BACA JUGA :  Polemik Jabatan Sekda Bambang, Aktivis; Wali Kota Tangsel Seperti Pemain Sulap

“Kami menilai keputusan pengukuhan itu mengandung cacat formil karena tidak didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, keputusan tersebut patut diuji di PTUN,” ujar Khoerul.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Hutan di Mancak Hanguskan Setengah Hektare, Cagar Alam Gunung Tukung Gede Terancam
Tinawati Sentil Kebiasaan Buang Sampah, PKK Banten Diminta Bergerak dari Rumah
Wajah Nahkoda Pokja Wartawan Banten Berganti, Anwar dan Jejen Pimpin Periode 2026–2029
Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande
Gugatan Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel, Feri Amsari: Warga Berhak Menggugat
Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook
Kejari Serang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi KPU, Upah Pelipat Surat Suara Diduga Disunat hingga 60 Persen
Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:28

Kebakaran Hutan di Mancak Hanguskan Setengah Hektare, Cagar Alam Gunung Tukung Gede Terancam

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:45

Tinawati Sentil Kebiasaan Buang Sampah, PKK Banten Diminta Bergerak dari Rumah

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:49

Wajah Nahkoda Pokja Wartawan Banten Berganti, Anwar dan Jejen Pimpin Periode 2026–2029

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:25

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:05

Gugatan Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel, Feri Amsari: Warga Berhak Menggugat

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page